PROTES: Sejumlah pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan aksi protes di depan Mako Brimob Kota Raja, Jayapura (kanan) Selasa (10/1/2023) Inset: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri). Kolase: net/cctv/brimob//kota raja.
Jayapura | barometerbali – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat sedang makan siang di sebuah restoran di Kota Raja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Jayapura setelah penangkapan itu. Selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan/transit ke Manado Sulawesi Utara dengan tujuan terakhir ke Gedung KPK Jakarta.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan. Polisi hanya melakukan pengamanan,” kata Benny di Papua kepada media, Selasa (10/1/2023).
Disebutkan penangkapan Lukas Enembe terjadi di Restoran “SG”, Kota Raja, Jayapura. Saat itu, Lukas Enembe dan beberapa orang lainnya ketika makan siang.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening belum merespon kabar penangkapan tersebut kepada wartawan. Namun disebutkan sempat menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe disebut telah menerima gratifikasi/suap miliaran rupiah terkait proyek-proyek infrastruktur yang digarap di lingkungan Pemprov Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa lembaga antikorupsi itu segera menahan Lukas Enembe.
“Berikutnya kita bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.
Selama ini, menurutnya KPK fokus pada upaya mengumpulkan bukti-bukti.
“Tidak pernah ada dalam sejarah KPK seorang tersangka tidak ditahan. Butuh waktu untuk proses ke sana (penahanan, Red),” tegas Ali Fikri.
Ia juga menegaskan tindakan yang dilakukan KPK sudah sesuai standar dan aturan UU.
“Kan sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada yang bersangkutan. KPK sudah melakukan sesuai SOP. Nanti silakan dibuktikan di persidangan oleh kuasa hukumnya,” tutup Ali Fikri. (BB/501)











