Ket foto: Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Jumat (12/7/24) pagi. (Sumber: barometerbali.com/rian)
Denpasar I barometerbali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan akan melakukan penyisiran terhadap warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih di Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan. Ia mengatakan kalau ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih, itu juga pihaknya akan sisir.
“Jadi tidak ada proses coklit (pencocokan dan penelitian) di atas meja kami ingatkan itu kepada pantarlih kami. Kita sisir sampai memang betul-betul kita temui orang tersebut,” jelas John di Denpasar, Jumat (12/7/24) pagi.
Ia juga mengungkapkan di Bali sendiri ada 120 warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih, dan WNA tersebut sudah dicoret sebagai pemilih dalam Pilkada tahun 2020 lalu.
“Kalau yang WNA temuan tertinggi ada di Bali ya, kalau seingat saya itu proses pilkada tahun 2020 hingga 2024 kemarin. Kalau pilkada tahun 2020 ya, kita mencoret hampir 120-an lebih ya,” pangkasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sejauh ini KPU Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah bahwa ada kekurangan ketelitian terhadap administrasi.
Diharapkan, jelas John, segala bentuk kendala dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi WNA yang ikut dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.
“Kita ingin menghilang WNA, karena memang secara undang -undang mereka tidak diberikan hak untuk memilih,” tutupnya.
Reporter: Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia











