Barometer Bali | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini melibatkan jajaran KPU se-Bali, Bawaslu, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan penyandang disabilitas.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan forum ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“KPU Provinsi Bali memiliki visi memberikan pelayanan cepat, tepat, dan transparan. Program quick service menargetkan permintaan data yang tidak dikecualikan dapat dipenuhi dalam waktu kurang dari 30 menit,” jelasnya.
Lidartawan menambahkan, standar pelayanan ini juga mendukung penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB. “Kami terus berkomitmen melakukan evaluasi agar layanan semakin responsif terhadap kebutuhan publik,” katanya.
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, memaparkan pentingnya aksesibilitas, transparansi data, serta penguatan SOP yang sudah tersedia di website KPU. Ia juga menjelaskan, hingga 2025, KPU Bali telah melayani 15 permintaan data dari mahasiswa, instansi, partai politik, hingga media.
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, menambahkan standar layanan yang tersedia mencakup pelayanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan pendidikan pemilih. Semua layanan ini diberikan secara gratis.
Forum juga diwarnai berbagai masukan, di antaranya dorongan Komisi Informasi agar SOP ditetapkan dalam bentuk SK untuk meminimalisir sengketa informasi. Ombudsman Bali menekankan keterbukaan akses pengaduan, sementara perwakilan perguruan tinggi mendorong sosialisasi standar pelayanan melalui media sosial. Pertuni menyoroti pentingnya fasilitas dan pendampingan bagi pemilih disabilitas di TPS.
Menutup forum, I Gede John Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta.
“Semua masukan akan menjadi bahan perbaikan, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data secara berkala,” ujarnya.
Melalui FKP ini, KPU Bali berharap pelayanan publik ke depan semakin transparan, inklusif, dan muda. (rah)











