Barometer Bali | Denpasar -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I tahun 2025. Salah satu kasus mencengangkan yakni adanya pemilih yang masih hidup namun sudah dibuatkan akta kematian.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I tahun 2025, di Kantor KPU Bali, Jumat (4/7/2025).
“Dari temuan lapangan, saya masih menemukan banyak pemilih kita yang sebenarnya masih hidup tetapi sudah dibuatkan akta kematian,” ujar Lidartawan.
Jika tahun-tahun sebelumnya hanya beberapa kabupaten, saat ini kata Lidartawan, hampir merata dari 9 Kabupaten/Kota di Bali.
“Saya pikir ini kita harus mulai berpikir kok terus-terusan kejadian ini. Ini kan dulu hanya beberapa kabupaten, ini sekarang hampir merata semua kabupaten. Saya tidak ingin ini menjadi tren. Apalagi ada indikasi-indikasi negatif,” katanya.
Lidartawan menilai, pemilih yang masih hidup namun dibuatkan akta kematian ini karena mungkin ada kesalahan administratif.
“Mudah-mudahan semuanya kesalahan administratif. Ada beberapa yang ditemukan kesalahan administratif, misalnya cucunya yang melaporkan neneknya meninggal, cucunya yang diinput meninggal,” jelasnya.
“Kemudian ada di Buleleng, karena akta (perceraian) pernikahannya di PN itu belum keluar dan susah keluar. Maka jalan terbaik untuk dia bisa nikah lagi, mantan istrinya dibuatkan surat keterangan kematian,” imbuhnya.
Menurutnya, data tersebut hasil temuan dari kerjasama KPU Bali bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bali, Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Bali. (rian)











