Ket foto: Kuasa Hukum CV Bali Marina Service, Yudik. (Sumber: barometerbali/rian)
Denpasar | barometerbali – Kuasa hukum CV Bali Marine Service (BMS), Yudik, mendesak penyidik Polair untuk segera mengungkap pelaku dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa terhadap kantor CV BMS. Dalam pertemuan di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan pada Senin (29/7/2024), Yudik menyatakan keyakinannya bahwa bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
“Saya harapkan proses ini bisa segera diungkapkan tersangkanya,” harap Yudik. Ia menambahkan bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, legal standing kasus ini dipertanyakan, namun ada pengakuan dari pihak PPI Benoa yang memperkuat unsur pidana.
“Secara hukum pidana, itu sudah sangat cukup kuat. Diakuinya dan diketahuinya, itu sudah sah unsur pidana,” katanya.
Yudik juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa berita acara dan potongan kunci telah diserahkan ke penyelidik. “Bukti berita acara dan potongan kunci yang diduga diambil paksa oleh pihak PPI sudah kami serahkan,” tambahnya.
Terkait hilangnya rekaman CCTV, Yudik menyayangkan kejadian tersebut karena rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk mengungkap pelaku. “Hilangnya CCTV sangat disayangkan, karena itu adalah sumber kebenaran untuk mengetahui siapa pelaku sesungguhnya,” sesal Yudik.
Sementara itu, pemilik CV BMS, Viona Yap, mengharapkan keadilan atas kasus ini. “Harapan saya bisa mendapatkan keadilan dan juga pembuktian yang fair terhadap kontrak yang dilanggar, serta mendapatkan kompensasi atas kerugian kami,” tegasnya. Viona juga menambahkan bahwa akibat kasus ini, pihaknya harus menunda pekerjaan.
Permasalahan ini bermula setahun sebelum adanya perjanjian dengan PT PPI denga CV BMS diminta membantu memasarkan dermaga PT. Pelindo Indonesia. Namun, saat kantor yang dijanjikan malah dibongkar paksa oleh PPI Benoa tanpa persetujuan dari CV BMS.
Setelah pembongkaran, CV BMS meminta gedung baru di bawah Pilot Station Benoa, tetapi gedung tersebut ternyata milik Pelindo Regional III, bukan PPI Benoa. Ketidaksepakatan terjadi karena CV BMS menolak memperbaiki gedung baru tersebut dan meminta kontrak baru, namun PPI tidak bisa memberikannya.
Pada 1 Februari 2024, CV BMS menerima nota pengusiran tetapi menolak pindah karena masih ada komisi yang belum dibayarkan oleh PPI. “Seharusnya saya masih menerima hak saya karena kapal milik saya masih sandar di tempat mereka,” ungkap Viona.
Meskipun sudah ada berita acara terkait bagi hasil, ketidakjelasan dari pihak PPI membuat CV. BMS tetap menempati kantor tersebut. Hingga Februari 2024, CV. BMS menerima nota pengusiran dan kantor mereka disegel serta listrik dimatikan, mengakibatkan karyawan tidak bisa bekerja.
Upaya konfirmasi ke PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa oleh wartawan media ini tidak berhasil karena pihak PPI benoa tidak mau ditemui. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PPI Benoa.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











