Kuasa Hukum Jero Kepisah Sebut Permohonan Mediasi LP-KPK Mengada-ada

Kolase foto: Sekretaris LP-KPK Bali, Alberto Da Costa bersama AA Ngurah Eka Wijaya (kiri) dan Advokat Wayan “Dobrak” Sutita bersama ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka (kanan). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Permohonan mediasi kepada Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana oleh pihak Jero Jambe Suci, dalam hal ini AA Ngurah Eka Wijaya didampingi Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Bali oleh kuasa hukum Jero Kepisah disebut mengada-ada.

“Pemohon ini mengada-ada. Bukti-bukti yang ditunjukan, yaitu bukti bayar pajak, itu juga atas nama panglingsir klien saya, keluarga Puri Jero Kepisah. Jadi jelas-jelas permohonan mereka ini mengada-ada,” terang Wayan Dobrak kepada awak media ditemui usai mediasi di kantor Lurah Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (29/11/2024).

Berita Terkait:  Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru Resmi Dimulai, Gubernur Koster: Ini Pondasi Masa Depan Bali hingga 2125

Wayan “Dobrak” Sutita selaku kuasa hukum ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka menyatakan upaya mediasi yang diinisiasi Lurah Sesetan, Denpasar Selatan pun berlangsung deadlock alias buntu.

Mediasi tersebut terkait klaim mereka atas tanah waris keluarga Jero Kepisah Denpasar, seluas 48,5 are di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg. Dara, Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan.

Wayan Dobrak mengatakan baik bukti surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) maupun penggarap lahan mengakui bahwa objek yang diklaim adalah milik keluarga Jero Kepisah.

“Tadi dijelaskan oleh BPN pada akhirnya yang menentukan permohonan hak milik surat pernyataan sporadik. Dimana Jero Kepisah menguasai secara aktif Dewen Ida (milik leluhur Jero Kepisah, red). Saya lihat dokumennya hampir semua atas nama Penglingsir Jero Kepisah. Tidak ada satu pun dokumen dari Jero Suci seperti pengakuan beliau,” tegas Wayan Dobrak.

Berita Terkait:  Kado Natal Lapas Kerobokan, 7 Warga Binaan Lapas Kerobokan Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi
Kolase foto: Proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa dipimpin Lurah Sesetan berlangsung deadlock alias buntu. (barometerbali/213)

Dikonfirmasi terkait mediasi tersebut, pihak Eka Wijaya melalui Sekretaris LP KPK Bali, Alberto Da Costa mengatakan pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar mereka. Dan mengaku siap jika membuktikan di pengadilan.

“Sebetulnya kita mediasi hari ini mempertemukan kedua belah pihak tujuannya untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Dan apa yang menjadi dasar bagi mereka menguasai tanah itu. Tetapi hari ini jawaban yang sangat, sangat biasa menurut kami bahwa segala bukti akan ditunjukkan di pengadilan,” cetusnya.

Berita Terkait:  DPRD Bali Resmi Sahkan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Pernyataan tersebut lantaran mediasi, katanya, bukan forum yang dapat memutuskan benar salah. Menurut mereka dalam mediasi, pemerintah Kelurahan Sesetan lebih pada menerapkan asas netralitas dalam menanggapi sikap para pihak.

“Lurah bilang ini adalah forum mediasi, forum mediasi itu bukan eksekusi supaya memutuskan ini yang salah dan ini yang benar. Kita mengajukan surat kepada mereka prinsipnya adalah menerapkan asas netralitas jadi mereka netral dan tidak memihak siapa pun,” tutup Alberto. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI