Barometer Bali | Denpasar – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Kepala Pertanahan Badung yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/1/2026), diwarnai kekecewaan tim kuasa hukum pemohon. Kekecewaan tersebut muncul lantaran pihak termohon, yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan yang digelar untuk menguji keabsahan surat penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim I Ketut Somanasa dan dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS). Namun, hingga sidang dinyatakan dibuka, pihak termohon dalam hal ini Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali tidak tampak hadir di ruang persidangan.
Selain ketidakhadiran termohon, jalannya persidangan juga mengalami keterlambatan cukup lama. Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 13.50 Wita.
“Ini sidang kita gelar, ternyata sampai jam segini termohon tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi (termohon),” ujar Hakim I Ketut Somanasa di ruang sidang.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, secara terbuka menyayangkan sikap Polda Bali yang dinilainya tidak menghormati lembaga peradilan.
“Kami tentu kecewa, karena ternyata Polda Bali tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menaati peradilan,” tegas Pasek Suardika.
Ia menilai penundaan sidang praperadilan tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Mereka tahu hari ini ada sidang. Ada waktu 10 hari untuk koordinasi agar hadir di persidangan, tapi malah tidak hadir. Akibatnya sidang hari ini ditunda. Sandiwara apa yang mau dimainkan?” sentilnya.
Pasek Suardika juga menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026 melalui sistem E-Berpadu. Nomor perkara terbit dua hari kemudian, dan surat pemberitahuan sidang telah diterima oleh pihak kepolisian pada 13 Januari 2026.
“Kalau memang tidak bisa hadir, seharusnya disampaikan lewat surat dengan alasan yang jelas, supaya kami tidak menunggu berlama-lama,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti proses penanganan perkara kliennya yang dinilai berlangsung terlalu cepat hingga berujung pada penetapan tersangka.
“Tiap hari pemeriksaannya dipercepat. Ini kan tidak fair,” imbuhnya.
Pasek Suardika pun tidak menutup kemungkinan akan melaporkan oknum di Polda Bali yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Hentikan cara-cara seperti itu. Katanya reformasi polisi. Tunjukkan dengan cara yang benar. Ini sama saja dengan tidak menghormati lembaga peradilan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made ‘Ariel’ Suardana. Ia menyebut ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan bukanlah hal baru dan sudah menjadi kebiasaan yang seharusnya dihentikan.
“Tradisi ini harus diubah. Panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,” sindirnya.
Sementara itu, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang praperadilan pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Kami masih memberikan kesempatan kedua. Jika tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Januari 2026,” tandas Hakim I Ketut Somanasa. (rian)











