Kuasa Hukum Kepala BPN Bali, Optimis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

IMG_20260203_153356
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepala Kanwil BPN Bali, pada Selasa (3/2/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian duplik dari pihak termohon, yakni Polda Bali.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan keterangan para ahli dari rumpun hukum pidana dan hukum administrasi pemerintahan telah memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak tepat.

“Dari keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi pemerintahan, sudah didapatkan konstruksi yang jelas bahwa Pasal 421 KUHP sudah tidak bisa dipakai,” ujar GPS usai persidangan.

Berita Terkait:  Viral Kembali Video Dugaan Dugem di Rutan Medaeng, Pihak Rutan Tegaskan Kasus Lama dan Sudah Ditindak

Ia menambahkan, pihak termohon pada prinsipnya juga telah mengakui hal tersebut. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan justru masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan.

“Saya kira termohon juga sudah mengakui itu. Tinggal Pasal 83, dan itu jelas masuk rumpun administrasi. Kalau mau menerapkan pidana, harus diselesaikan dulu mekanisme pengawasan dalam administrasi pemerintahan. Faktanya, mekanisme itu tidak ada,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, GPS menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Berita Terkait:  Perkuat Konsolidasi, PSI Bali Gelar Rakorwil dan Pelantikan Pengurus

“Dengan pijakan hukum bahwa dua pasal ini memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan kami,” katanya.

Sementara itu, saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.

Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan yang wajib diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” ungkap Benediktus di muka persidangan.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Memanas, Tim Kuasa Hukum Bongkar Pasal Kedaluwarsa

Ia juga mempertanyakan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.

“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?” cetusnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prija Djatmika. Menurutnya, penentuan pasal dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali keliru.

“Penentuan pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka ini tidak tepat, karena Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku lagi,” tegas Prija Djatmika. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI