Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum kepala kanwil BPN Bali, Made Daging soroti pasal Kedaluwarsa dalam penetapan tersangka kepada kliennya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang gugatan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026). Sidang kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon maupun Termohon.
Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama timnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum dengan menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.
Menurut GPS, pasal yang dikenakan oleh Polda Bali mengandung kekeliruan, baik secara formil maupun materil, bahkan disebut berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu.
Ia menyebut, hal tersebut diperkuat oleh keterangan tiga orang ahli yang menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah tidak berlaku lagi.
GPS menegaskan, sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menurutnya telah kedaluarsa.
“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” ujar GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.
Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi ada.
Ia menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena tujuan alat bukti adalah membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
GPS juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, ia menyebut ketentuan Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung yang dilakukan Pemohon.
GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.
Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut dan menyatakan persoalan sudah selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.
“Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.
Sementara itu, Perwakilan Bidkum Polda Bali, Wayan Kota, Nyoman Gatra, dkk, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan pada 10 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, bukan setelah 2 Januari 2026 sebagaimana didalilkan Pemohon.
“Faktanya, penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2025. Oleh karena itu, penilaian sah atau tidaknya tindakan penyidik harus mengacu pada KUHP dan KUHAP yang masih berlaku pada saat itu,” tegas perwakilan Termohon dimuka persidangan.
Bidkum Polda Bali menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan harus dinilai berdasarkan asas hukum tempus delicti regit actum, yakni hukum yang berlaku adalah hukum pada saat tindak pidana dilakukan.
Penyidikan terhadap Pemohon, lanjut Termohon, dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24/IV/2025/Ditreskrimsus tanggal 9 April 2025, hingga penetapan tersangka dan pemberitahuan tersangka pada 10–11 Desember 2025.
“Rentang waktu penyidikan dari April sampai Desember 2025 adalah periode di mana KUHP lama dan KUHAP 1981 masih berlaku. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan pasal yang tidak berlaku adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Termohon.
Termohon juga menegaskan bahwa meskipun KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan tersebut tidak berlaku surut.
“Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dengan menggunakan undang-undang yang belum berlaku justru melecehkan asas legalitas yang bersifat non-retroaktif,” tegasnya.
Menanggapi dalil Pemohon yang menyebut Pasal 421 KUHP lama telah dicabut dan perbuatannya dialihkan ke ranah administrasi, Termohon menegaskan bahwa pencabutan tersebut bukan berarti dekriminalisasi.
“Hilangnya Pasal 421 KUHP lama bukan berarti perbuatan tersebut menjadi legal. Substansinya tetap dilarang dan telah direkodifikasi dalam KUHP baru maupun diakomodasi dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Termohon.
Menurut Termohon, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tetap merupakan tindak pidana, meskipun nomor pasalnya berubah.
“Yang hilang hanya nomor pasalnya, bukan substansi hukumnya,” ujar Termohon.
Terkait dalil Pemohon mengenai kejanggalan tanggal hasil gelar perkara yang tertulis tahun 2022 dalam surat penetapan tersangka, Termohon menyatakan hal tersebut hanya kesalahan ketik administratif.
“Kesalahan tipografi bersifat administratif ringan dan tidak serta-merta membatalkan status tersangka, sepanjang telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti,” tegas Termohon.
Menanggapi dalil Pemohon terkait Pasal 83 UU Kearsipan, Termohon menegaskan bahwa pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi Pencipta Arsip, melainkan bagi Setiap Orang.
“Pembentuk undang-undang secara sadar menggunakan frasa ‘Setiap Orang’ karena perusakan atau penghilangan arsip negara dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terbatas pada Pencipta Arsip,” jelas Termohon.
Termohon menilai bahwa pembatasan pertanggungjawaban hanya kepada Pencipta Arsip justru akan membuka ruang impunitas bagi pihak lain.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Bidkum Polda Bali menyatakan menolak seluruh dalil Pemohon dalam permohonan praperadilan dan meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah menurut hukum.
“Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang cukup, dan menggunakan hukum yang berlaku pada saat itu,” pungkas Termohon.(rian)











