Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar Sebut Peralihan Hak SHM 1565 telah Digugurkan

Foto: Kuasa hukum ahli waris Puri Agung Denpasar I Ketut Kesuma menujukkan dokumen yang dimiliki kliennya saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Sabtu (27/1/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan hak dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 1565 sebelumnya disebutkan sebagai milik Laba Pura Merajan Satria di jalan Badak Agung Utara, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berpindah tangan atas nama I Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dikatakan cacat administrasi oleh I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Cokorda Ngurah Mayun Samirana (Cok Samirana) alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX/Raja Denpasar IX).

Menurut I Ketut Kesuma yang mendampingi AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) selaku salah satu ahli waris almarhum Cokorda Samirana, AJB sebagai dasar peralihan hak dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014 nomor 100 dan 101 dinyatakan telah gugur dan dibatalkan oleh para pihak.

“Dari 23 orang sebagai pengempon laba pura, dua di antara mereka sebagai prinsipal sudah meninggal saat ditingkatkan menjadi AJB alias pelunasan. Mereka kan menggunakan PPJB 100 dan 101 dalam PPJB tersebut ada dua orang yang sudah meninggal dan dibuatkan AJB tanpa melibatkan ahli waris yang patut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata, salah satu saja yang meninggal dalam kuasa itu menjadi gugur. Sehingga, PPJB itu mesti diperbarui lagi kalau digunakan,” beber Kesuma kepada media di Denpasar, Bali, Sabtu (27/1/2024)

Berita Terkait:  Koster Sebut Proyek LNG Sidakarya Masuk RUPTL PLN, Mulai Berproses Tahun Ini

Ia juga mempertanyakan bagaimana orang sudah meninggal pada tanggal 18 Februari 2023 (alm Cokorda Samirana, red) sebagai orangtua kliennya, setelah 7 bulan wafat bisa melanjutkan PPJB transaksi pelunasan tanah pada tanggal 27 September 2023 yang melahirkan AJB nomor 16.

“Ini kan ganjil, almarhum Ida Cokorda Samirana meninggal Februari 2023, sementara setelah 7 bulan beliau wafat, dibuatkan AJB No 16 pada tanggal 27 September 2023 tanpa melibatkan klien kami (Turah Mayun, red) sebagai ahli waris. Dengan dasar AJB ini diajukan ke BPN dan diterbitkan SHM peralihan hak pada tanggal 5 Januari 2024 tanpa ada pengukuran terlebih dahulu. Makanya kemarin ribut-ribut saat ada penembokan,” urainya.

Selain disebutkan telah gugur, Kesuma juga menyampaikan, PPJB nomor 100 dan 101 sebelumnya telah dibatalkan lewat akta nomor 184 dan 185 tahun 2015 di notaris sama. Pihaknya menilai, sementara penerbitan AJB No 16 di notaris berbeda dalam melihat kasus ini dirasa penuh dengan upaya penyelundupan hukum untuk merampas hak kliennya.

Berita Terkait:  Usai Anaknya, Tim SAR Temukan Ibu Balita Korban Banjir di Yeh Ge

“Ini menarik, selain PPJB 100 dan 101 gugur ketika dijadikan AJB di notaris berbeda. Hal lebih penting harus diketahui, sebelumnya juga PPJB itu sudah dibatalkan berdasarkan akta nomor 184 dan 185. Nah, kan menjadi jelas, hak klien kami dirampas dengan cara melakukan penyelundupan hukum yang disinyalir bisa mengarah pidana dengan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik,” pungkas Ketut Kesuma.

Diberitakan sebelumnya Made Dwiatmiko Aristianto selaku kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) justru membantah terkait keberadaan akta nomor 184 dan 185. Pihaknya mengaku tidak tahu menahu dan mempertanyakan siapa yang membuat.

“Kalau kita tidak pernah membuat akta itu. Kita selaku pembeli apa untungnya membuat akta tersebut? Kita membantah, kita tidak pernah membuat itu. Nanti silahkan dibuktikan saja di kepolisian kalau memang benar,” cetus Miko panggilan akrabnya.

Ia mengancam pihaknya akan melaporkan keberadaan akte 184 dan 185 sebagai akta palsu.

Berita Terkait:  Tragedi Mendoyo Dua Warga Meninggal Tersengat Tawon, Kasat Pol PP Minta Warga Segera Lapor Damkar Bila Ada Sarang Tawon

“Kita akan melaporkan sebagai akta palsu nanti,” tandasnya.

Terkait selentingan SHM atas nama kliennya disebut-sebut sebagai sertifikat abal-abal, ia meminta agar dibuktikan secara hukum dan bukan malah membuat persepsi negatif.

“Setahu kita, melakukan pembelian tanah, membayar tanah itu mendapatkan sertifikat dan sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), sudah dikaji dan diteliti oleh BPN itu sendiri. Abal-abalnya di mana? apakah kita membuat sertifikat itu di instansi lain selain BPN? Kan tidak, ini murni BPN yang mengeluarkan dan mengakui sah dan benar dari BPN. Masalah mereka mengatakan abal-abal harus menunjukkan dong bukti-buktinya. Kita orang hukum jangan berbicara tanpa dasar seperti itu,” jelasnya.

Miko berharap, kliennya agar bisa segera memanfaatkan lahan tersebut sebagai pemegang hak kepemilikan lahan atau tanah berdasarkan SHM peralihan jual beli.

“Kita berharap segera bisa menduduki tanah itu, mengelola tanah itu. Karena sebagai pembeli yang beritikad baik kami sudah membayar dan memiliki sertifikat atas tanah itu dan atas nama klien kami. Apa lagi kurangnya?,” tanya Miko mengakhiri. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI