Foto: Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu Putu Carlos Dolesgit (tengah) didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia (kanan) saat gelar kasus pencurian di Polsek Denpasar Utara, Jumat (4/8/23). (Sumber: Hms Polsek Denut)
Denpasar | barometerbali – Pengusaha tahu berinisial S (42) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polisi Sektor Denpasar Utara (Polsek Denut) setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Dari keterangan pers yang diterima barometerbali.com, pelaku S (42) awalnya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menagih utang kepada temannya. Saat di TKP muncul niat pelaku mengambil sepeda motor Yamaha N Max karena melihat kunci masih terpasang.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, di Mapolsek Denut, Jumat (4/8/23).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya korban bernama Misbahrudin yang memarkir kendaraan miliknya di teras rumah, pada Rabu (31/4/2023) malam. Saat korban terbangun pada pagi hari mendapati sepeda motornya telah hilang dari parkiran.
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” tambah Carlos.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Denut yang dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia, setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung.
“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” pungkas Carlos.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Ngurah Dibia











