Kurang Dari 5 jam Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Foto:  Polsek Gunung Anyar berhasil ungkap kasus curanmo, Selasa (10/12/2024) lalu. (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20) warga Surabaya berhasil diamankan hanya lima jam setelah aksinya mencuri motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024) lalu.

Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Harsya, dalam keterangannya Senin 23 Desember 2024 mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci, FTW bergerak cepat.

Berita Terkait:  Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Debt Collector

“Pelaku ini sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia mencari kunci motor di lantai satu, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku kembali menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Namun, korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya.

Berita Terkait:  Hendak Kabur, Terduga Pencuri Motor dan Handphone Asal Abiansemal Diamankan di Gilimanuk

“Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.

FTW, yang diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, mengaku aksi ini dilakukan seorang diri. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian uang.

“Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Berita Terkait:  Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI