Kurator Negara BHP Surabaya Berikan Peringatan Pengosongan Objek Kepailitan di Sumbawa Besar

Ket foto: BHP Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai objek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9). (Sumber: barometerbali)

Sumbawa Barat | barometerbali – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai objek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9). Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai objek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

“Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang diatasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan Tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga,” ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada BHP Surabaya usai melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di Sumbawa Barat, Jumat (6/9).

Berita Terkait:  Buka Seminar Aksara Kawi, Putri Koster Tegaskan Perbedaan Budaya adalah Kebanggaan yang Harus Dirawat

Dalam kesempatan sebelumnya, atau sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya telah melakukan pendekatan humanis. Salah satunya dengan melakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit. 

“Kami sempat menawarkan sewa-menyewa obyek tersebut sebelum dilakukan lelang oleh Kurator,” ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono. 

Berita Terkait:  WNA Brazil Divonis 18 Tahun Penjara Karena Bawa 3 Kg Kakoin ke Bali

Namun pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya. Malah sempat menyewakan obyek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

“Sehingga tim BHP Surabaya yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan,” lanjut Dulyono.

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan objek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan objek pailit, mak kurator akan menempuh jalur hukum.

Berita Terkait:  Kejari Tabanan Terima Tahap II Kasus Balpres, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap objek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI