Lagi Warga Rusia Telanjang di Kayu Putih Dideportasi

LANGGAR NORMA: Kemenkumham Bali lakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Rusia LK (kiri) berusia 40 tahun yang dinyatakan melanggar norma adat Bali terungkap saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (16/4/2023).

Denpasar | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma adat di Bali karena berfoto tanpa busana di areal yang disucikan masyarakat. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial LK (40) pada hari ini, Minggu (16/4/2023).

Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon Kayu Putih yang disucikan warga yang diperkirakan berusia sekitar 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Lokasi kejadian juga merupakan obyek wisata yang kerap dikunjungi warga lokal dan wisatawan untuk berfoto ria.

Berita Terkait:  HUT ke-38 WHDI Bali, Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

Kantor Imigrasi Denpasar kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian.

Berdasarkan data dan infomasi yang diperoleh, tim Inteldakim melakukan operasi mandiri ke lokasi dan didapati informasi bahwa WNA yang berinisial LK (40) tersebut tinggal di Baliwood Villas.

LK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui LK masuk ke Indonesia pada melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor (C314) yang berlaku sampai 10 Desember 2024 dan kedatangannya untuk tinggal dan melakukan investasi di Bali.

LK mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali dan LK mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali selalu melakukan penertiban WNA yang berperilaku tidak baik di wilayah Bali tanpa memandang Kewarganegaraannya.

Berita Terkait:  Bali-Inggris Perkuat Kerja Sama Transportasi, Sampah, dan Pendidikan

“Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali,” tegas Koster. Ini menjadi pembelajaran kepada seluruh negara agar wisatawan tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.

Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.

Terkait dengan Warga Negara Asing yang meresahkan di masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Bali sudah mengimbau dan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian buku panduan atau guidance book do and don’t yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Karena perlu diketahui bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Berita Terkait:  JNE Denpasar dan HIPMI Bali Resmi Teken Kerja Sama Pengiriman Produk UMKM

Sebelumnya kejadian serupa berfoto bugil juga terjadi Kayu Putih tua tersebut. Pelakunya juga Warga Negara Rusia bernama Alina. Video berdurasi lima detik itu dibuat di pohon sakral di Banjar/Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Lokasi itu masih berada di kawasan Pura Babakan. Kecaman pun muncul karena lokasi merupakan kawasan yang disucikan umat Hindu.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa tujuan bule tersebut untuk mencari gambar atau potret yang bagus untuk konten media sosial seperti Instagram dan TikTok @alina_yogi.

Karena video yang diunggahnya viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman masyarakat, Alina akhirnya hadir dan diperiksa di Polres Tabanan pada Kamis (5/5/2022) lalu

Perbuatan Alina disebutkan sudah memenuhi unsur pidana melanggar Undang-Undang Pornografi dan akhirnya pihak Imigrasi melakukan deportasi.. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI