Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin ACT yang Didirikan Ahyudin

Ket foto: Sosok Pendiri ACT Ahyudin yang kini menjadi President Global Moeslem Charity (GMC) Foto: ist/net

Jakarta | barometerbali – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Jakarta (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memutuskan mencabut izin ACT di kantor Kemensos, Jakarta (5/7/2022).

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Siapa Pendiri dan Apa itu ACT?

Ramai menjadi perbincangan di masyarakat dan media sosial, profil Ahyudin Pendiri ACT atau Aksi Cepat Tanggap mendadak banyak dicari setelah lembaga filantropi pengumpul donasi tersebut dituding menyelewengkan dana yang dikumpulkannya dari masyarakat dan donatur.

Berita Terkait:  IPBI Bali Gelar HOTSHOT International Hybrid Webinar 2026 Bahas Transformasi Digital Pariwisata Berkelanjutan

Dikutip dari berbagai sumber, melihat dari sejarahnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini didirikan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan pada 21 April 2005. Untuk kegiatannya, ACT biasa melakukan kegiatan tanggap darurat, pengembangan masyarakat, dan lainnya. Selain itu, pendiri lembaga ini adalah Ahyudin

Lantas, siapakah sebenarnya Ahyudin ini? Dari data laporan tahunan 2020 ACT, Ahyudin merupakan pendiri ACT. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. Namun, Ahyudin sendiri diketahui sudah mengundurkan diri dari ACT sejak awal 2022 lalu. Setelahnya, posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Ibnu Khajar.

Menurut informasi yang beredar di media, Ahyudin sendiri memilih mundur karena diterpa isu penyalahgunaan fasilitas lembaganya serta disinyalir menerima gaji yang terlalu besar (Rp250 juta/bulan).

Pascamundur dari ACT, Ahyudin mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity. Dikutip dari laman instagramnya di @ahyudingmc, saat ini dia berstatus sebagai President Global Moeslim Charity (GMC). Selain itu, dalam bionya juga tertulis dia menjadi founder dari Act For Humanity atau Aksi Cepat Tanggap, Masyarakat Relawan Indonesia (MRI), Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban. Saat ini akun instagramnya memiliki 3.500-an pengikut.

Berita Terkait:  Museum Majapahit Tanah Lot Hadirkan 20 Zona Atraktif dengan Teknologi AR dan Koleksi Arca Asli

Dalam perkembangan berikutnya, Ahyudin menjadikan ACT sebagai lembaga kemanusiaan global pada tahun 2012. Jangkauan program-programnya pun cukup luas. Bahkan, menjangkau 30 Provinsi dan sekitar 100 kabupaten atau kota di Indonesia. Sedangkan dalam skala globalnya, ACT telah menyebar ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Eropa Timur.

Yang terkini, lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah munculnya dugaan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan. Dalam hal ini, pimpinan ACT Ibnu Khajar berkilah bahwa pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana yang diamanahkan.

Dia beralasan dana yang diambil adalah sebesar 13,7 persen untuk operasional gaji karyawannya dan dikatakan telah sesuai syariat. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI