Langgar Aturan LP2B dan LSD, 13 Bangunan di Jatiluwih Ditutup Sementara

IMG-20251202-WA0100
Pemasangan Satpol PP Line di sejumlah bangunan yang melanggar tata ruang sawah di Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, pada Selasa (2/12/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Tabanan – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, pada Selasa (2/12/2025).

Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata diduga melanggar aturan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai langkah awal, pansus TRAP DPRD Bali melakukan penutupan sementara bagi bangunan yang melanggar tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa Jatiluwih merupakan kawasan yang sangat dilindungi karena berstatus sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love

“Jatiluwih ini merupakan situs budaya dunia, maka dari itu wilayah ini mendapat perhatian dari internasional, pusat, maupun kita sebagai daerah. Semua aktivitas di LP2B dan LSD sudah diatur dalam regulasi, termasuk UU 41 Tahun 2009 tentang Subak, LP2B, dan LSD. Ada juga PP 1 Tahun 2011, Perpres Nomor 59 Tahun 2009, serta Perda Provinsi Bali tentang tata ruang,” ujarnya.

Supartha menekankan bahwa seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi lahan di kawasan tersebut harus segera ditertibkan.

Berita Terkait:  Gempa M5,7 Guncang Pacitan Dirasakan di Bali, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

“Barang siapa melanggar aturan akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Prinsipnya, seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan,” tegasnya.

Supartha menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua, dan SP ketiga akan menyusul sesuai mekanisme.

“Semua pemilik atau pengelola akomodasi pariwisata akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Lagi Mayat Ditemukan di Perairan Selat Bali, Dua Jenazah Diserahkan ke Polres Banyuwangi

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dari data sementara ada 13 bangunan yang telah menerima surat peringatan satu dan dua dari Pemkab Tabanan. Kami akan memanggil semuanya untuk memastikan proses penindakan berjalan sampai tuntas, sampai kembali ke situasi sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memasang Satpol PP Line di sejumlah titik yang melanggar tata ruang. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI