Barometer Bali | Tabanan – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, pada Selasa (2/12/2025).
Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata diduga melanggar aturan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai langkah awal, pansus TRAP DPRD Bali melakukan penutupan sementara bagi bangunan yang melanggar tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa Jatiluwih merupakan kawasan yang sangat dilindungi karena berstatus sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Jatiluwih ini merupakan situs budaya dunia, maka dari itu wilayah ini mendapat perhatian dari internasional, pusat, maupun kita sebagai daerah. Semua aktivitas di LP2B dan LSD sudah diatur dalam regulasi, termasuk UU 41 Tahun 2009 tentang Subak, LP2B, dan LSD. Ada juga PP 1 Tahun 2011, Perpres Nomor 59 Tahun 2009, serta Perda Provinsi Bali tentang tata ruang,” ujarnya.
Supartha menekankan bahwa seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi lahan di kawasan tersebut harus segera ditertibkan.
“Barang siapa melanggar aturan akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Prinsipnya, seluruh kegiatan di wilayah LP2B dan LSD harus disterilkan dari bangunan,” tegasnya.
Supartha menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua, dan SP ketiga akan menyusul sesuai mekanisme.
“Semua pemilik atau pengelola akomodasi pariwisata akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dari data sementara ada 13 bangunan yang telah menerima surat peringatan satu dan dua dari Pemkab Tabanan. Kami akan memanggil semuanya untuk memastikan proses penindakan berjalan sampai tuntas, sampai kembali ke situasi sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memasang Satpol PP Line di sejumlah titik yang melanggar tata ruang. (rian)











