Langgar SOP, Advokat Ipung Desak Propam Bali Periksa Oknum Penyidik Polresta Denpasar

Foto: Advokat Siti Sapurah yang kerap disapa Ipung usai memenuhi panggilan di Propam Polda Bali, Senin (10/2/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Advokat senior Siti Sapurah, yang akrab disapa Ipung, memenuhi panggilan Propam Polda Bali untuk memberikan klarifikasi selama empat jam terkait laporannya terhadap seorang penyidik Polresta Denpasar, Bripka IGAS, pada, Senin 10/2/2025.

Ipung melaporkan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Bripka IGAS dalam penanganan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kasus ini berawal dari laporan klien Ipung, I Gusti Putu Wirawan, pada 29 Juni 2024 mengenai dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya seluas 1.095 m². Laporan awalnya berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas), yang kemudian berlanjut menjadi penyidikan pada 22 Oktober 2024. Namun, Ipung menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dia nilai tidak sesuai dengan prosedur.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tekankan Percepatan Kinerja Usai Lantik Enam Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov

Salah satu hal yang disoroti Ipung adalah permohonan Penetapan Sita Khusus yang diajukan oleh penyidik kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan ini ditolak karena perkara ini bukan masuk kategori Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ipung menilai hal tersebut dapat merugikan proses pembuktian di pengadilan.

“Jika SHM ini hilang atau dialihkan, bagaimana kita bisa buktikan di pengadilan? Itu yang saya khawatirkan,” ujar Ipung usai pemeriksaan di Mapolda Bali.

Berita Terkait:  Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali

Selain itu, Ipung juga menyoroti lambannya pemanggilan terhadap terlapor, I Gusti Putu Susila, yang baru bisa memenuhi panggilan setelah tiga kali penundaan. Terlebih, penyidik belum melakukan penyitaan terhadap SHM asli, meskipun kasus ini telah berstatus penyidikan.

Lebih mencurigakan lagi, pada 18 Januari 2025, klien Ipung dipanggil oleh anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingan kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, penyidik berinisial IGAS disebut-sebut menyarankan kliennya untuk mengganti kuasa hukum dan tidak lagi menggunakan jasa Ipung. Ipung merasa langkah ini merupakan bentuk intervensi yang tak dapat diterima.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

“Sejak kapan anggota Propam bertindak seperti pengacara? Ini adalah upaya yang mengarah pada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Ipung tegas.

Ipung menegaskan bahwa tindakan penyidik yang tidak segera menyita SHM sebagai barang bukti menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sah. Ia meminta Kabid Propam Polda Bali untuk segera mengusut tuntas dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Bripka IGAS.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa adanya intervensi yang dapat merusak kredibilitas lembaga kepolisian. Kami tidak ingin praktik semacam ini menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegas Ipung. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI