Foto: Ledakan petasan dapat membahayakan warga dan lingkungan sekitar (canva)
Denpasar | barometerbali – Polri mengimbau perayaan malam pergantian tahun 2024 dilaksanakan tanpa menggunakan petasan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kembali menegaskan imbauan tersebut di Denpasar, Jumat (29/12/2023).
Imbauan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat maupun wisatawan yang sedang berlibur di Bali untuk menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Imbauan ini juga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun 187 KUHP tentang Penggunaan Bahan Peledak,” jelas Jansen.
Dikatakan, penyalahgunaan petasan sudah banyak sekali menimbulkan korban, seperti kejadian meledaknya dan terbakarnya gudang/rumah tinggal, vila dan tempat-tempat lainnya dan menimbulkan korban material dan bahkan korban cacat seumur hidup bahkan sampai merenggut nyawa.
Kepada seluruh masyarakat Bali, Polda Bali mengucapkan selamat menyambut tahun baru 2024, dan dalam menyukseskan Pemilu 2024, juga dalam setiap aktivitas menghindari melakukan pelanggaran hukum.
“Bersama-sama kita jaga situasi tetap aman, damai dan tertib, serta menjaga agar Bali yang kita cintai tetap ajeg,” tutup Jansen.
Mabes Polri juga menegaskan penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Bahkan, menyalakan kembang api juga perlu memiliki izin polisi.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).











