Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa Sara Direspon Polres Pasuruan

IMG-20250529-WA0004
Foto: Laporan dugaan ujaran kebencian di Polres Pasuruan. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Pasuruan – Polres Pasuruan mulai mengusut penyebar isu dugaan ujaran kebencian dan bermuatan Sara, antar golongan atau merendahkan marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di unggah di status WhatsApp diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa (Kasun) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan unggahan tersebut tersebar di berbagai platform group-group WhatsApp dimana diketahui isi dalam unggahan tersebut sebagai berikut :

“Sakera lahir/mulai terbentuk tidak pernah mengorek-ngorek kesalahan pemerintah atau oknum negara. Tidak seperti lembaga/ormas sebelah yang sering unjuk rasa ke pemerintah, bahkan mengkritik kinerja oknum negara lalu memviralkan dengan tujuan mendapat uang amplop untuk lembaga/ormas tersebut.”

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

“Jadi, saran untuk pihak kepolisian, kalau ada laporan tentang Sakera jangan langsung ditanggapi, mohon klarifikasi dulu kebenarannya. Jujur saja, Sakera tidak akan bergerak kalau tidak diprovokasi terlebih dahulu. Tolong resapi kata-kata saya itu, nggeh,” begitulah kata-kata Potongan whatsap yang beredar.

Kata-kata tersebut memunculkan serta memicu beragam reaksi keras di masyarakat termasuk petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) melaporkan oknum Kasun tersebut ke Polres Pasuruan.

“Benar hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan atas laporan yang saya layangkan beberapa hari yang lalu lalu, dengan didampingi penasihat hukum saya Heri Siswanto S.H, M.H saya dicecar berbagai pertanyaan, termasuk siapa yang menggungah serta tersebar di groub-groub mana saja,” ujarnya Arifin ketua DPP LSM AGTIB kepada awak media, Rabu (28/05/2025).

Berita Terkait:  Jaga Alam dan Budaya Bali, Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025

Sementara itu Heri Siswanto S.H, M.H selaku kuasa hukum LSM AGTIB membenarkan hal ini, ya klien kami hari ini atau pada hari Rabu mendapat panggilan dari penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa Sara selanjutnya saksi-saksi atau terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait:  Tanah Milik Oey Bin Nio Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Minta WNA Rusia Tinggalkan Vila di Jimbaran

“Alhamdulillah klien kami bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan lancar dan setelah itu kami diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh kepolisian dengan nomer B/412/VRES/1.24.2024/Satreskrim, harapan kami terduga pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang berlaku di negara kita, supaya ini menjadi pelajar atau contoh bagi setiap orang agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengunggah atau menulis sesuatu di media sosial, yang dikonsumsi banyak orang,” tegasnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI