Laporan Penggelapan Dihentikan, Hendry Ch Bangun Pikir-Pikir Lapor Balik

Screenshot_20250620_232930_Gallery
Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun lega pasca-Polda Metro Jaya tak temukan unsur tindak pidana pada laporan tersebut. (barometerbali/red/pwi)

Barometer Bali | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan rasa lega dan bersyukur setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Berita Terkait:  Relawan Advokasi Nusantara Minta Penegakan Hukum Usut Dugaan Kematian Mangrove di Tahura Ngurah Rai

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni 2025,” demikian kutipan resmi dari SP2 Lid.

Profesional dan Sesuai Prosedur

Menanggapi keputusan itu, Hendry menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan menilai proses telah dijalankan secara profesional.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar luring dan daring, Jumat (20/6/2025).

Berita Terkait:  JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

Hendry juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan organisasi yang dipimpinnya.

Pertimbangkan Lapor Balik

Terkait penghentian kasus ini, Hendry mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelapor.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ucapnya.

Awal Mula Konflik Internal

Diketahui, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Tuduhan tersebut memicu konflik internal di tubuh PWI.

Berita Terkait:  Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi ikut tercemar. Dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan, saya harap semuanya kembali jernih,” pungkas Hendry. (red/pwi)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI