“Legal Standing” Penggugat Pura Dalem Kelecung Dipertanyakan

Foto: Sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat AA Mawa Kesama cs terhadap Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung (Tergugat), di PN Tabanan, Senin (14/8/2023). (Ngurah Dibia/barometerbali)

Tabanan | barometerbali – Ratusan Krama (masyarakat, red) Desa Adat Kelecung berpakaian adat Bali menggunakan 2 buah truk dan beberapa kendaraan roda 4 kembali “ngelurug”, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (14/8/2023).

Kedatangan krama dikawal langsung Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma didampingi Panyarikan (Sekretaris) Desa Adat Kelecung I Gusti Made Ngurah Supiana dan Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung untuk menghadiri agenda sidang pembacaan gugatan oleh AA Mawa Kesama dkk (Penggugat) terhadap laba (aset) Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung selaku Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab .

Aksi damai yang mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Tabanan dipimpin Kanit Dalmas Ipda Nyoman Ardana Yasa dan diatensi langsung Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes.

Dalam sengketa tanah ini, bertindak selaku Penggugat I adalah AA Ketut Mawa Kesama, Penggugat II Ir AA Nyoman Supadma, MP, Penggugat III AA Bagus Maradi Wiswa Damana, dan Penggugat IV AA Bagus Ngurah Maradi Putra, SE.

Sementara pihak Tergugat I Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, Tergugat II I Ketut Siada (Bandesa Adat Kelecung), Tergugat III Wayan Arjana alias Pan Erik (mantan Bandesa Adat Kelecung), Tergugat IV ATR/BPN Tabanan, selanjutnya Kepala Desa Tegal Mengkeb sebagai Turut Tergugat.

Berita Terkait:  Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Saat memasuki sidang pembacaan gugatan, Kuasa hukum penggugat Ni Nyoman Tamu, SH menyampaikan alasan para penggugat melayangkan gugatan adalah karena para penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm Gusti Ketut Bagus. Dasarnya menurut Tamu, sesuai dengan surat keterangan silsilah keluarga yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kerambitan pada tanggal 27 Februari 2023.

“Bahwa pada tahun 1996 Gusti Ketut Bagus meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki dua bidang tanah berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Petok D) tahun 1977 nomor blok 14, kelas II buku C masing-masing seluas 20.800 M2 dan 2.450 M2 yang terletak di Desa Kelecung yang selanjutnya disebut ‘tanah waris’,” beber Tamu didampingi AA Sagung Ratih Maheswari, SH.

Ratusan krama Desa Adat Kelecung saat memasuki gerbang PN Tabanan, Senin (14/8/2023). (Ngurah Dibia/barometerbali)

Selain itu para penggugat saat memohon penyertipikatan “tanah waris” juga melampirkan tanda bukti pembayaran pajak dengan NOP Nomor: 51.02.050.001.019-0074.0.

“Tergugat IV (ATR/BPN Tabanan) telah menerbitkan sertifikat lainnya yang masih tergabung dalam satu kesatuan dengan ‘tanah waris’ pada milik para Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 02184 atas nama Tergugat I diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2017 dengan luas 2.780 M2 yang selanjutnya disebut ‘tanah sengketa’. Para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandas Kuasa Hukum Penggugat Ni Nyoman Tamu.

Berita Terkait:  JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika 4 Tahun Penjara

Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum Penggugat pembacaan gugatan tersebut, perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat I atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaannya Tahun 1961.

“Kalau kita mempelajari gugatannya, mereka kan mengklaim tanah tersebut berdasarkan bukti satu pipil (Surat Tanda Pembayaran Pajak, red), maksudnya mereka Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah, red) terbit 1 Maret 1977. Nah 17 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA, red) 1960 dan pelaksanaannya 1961. Kita akan menanggapi ini apakah benar? Pada prinsipnya tahun 2017 telah sama-sama terbit alas hak masing-masing tanpa adanya protes,” tutur Ngurah Alit.

Sejak 2017 menurut Ngurah Alit telah sama-sama terbit sertifikat di lokasi yang sama, berdampingan antara tanah milik para penggugat dengan tanah Pura Dalem, diketahui penerbitan sertipikatnya melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan periode yang sama, penyelenggaraannya mengacu pada Perman Agraria/ATR No. 12 Tahun 2017.

“Faktanya demikian. Sama-sama ngukur, daftar dan sebagainya secara bersamaan, ga ada protes saat itu (2017, red). Tahun 2020 dilaporkan, 2021 dihentikan, sekarang 2023 digugat kembali. Semua keputusan ada di Hakim. Jelasnya desa adat ini kan sifatnya komunal. Bahkan 2015 mereka (Penggugat, red) juga sudah membangun batas-batas sendiri,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Condotel Cemagi Disegel, Satpol PP Badung Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyebut sempat mengkaji secara mendalam terkait kedudukan Tergugat I dalam perspektif hukum Perdata Indonesia, sebelum menyatakan kesiapannya mendampingi Pura Dalem Kelecung atau desa adat sebagai Tergugat I, dan Bandesa Adat Kelecung sebagai Tergugat III dalam kasus bergulir di PN Tabanan tersebut.

Legal standing (kedudukan hukum, red) para penggugat tidak ada mewakili Pura atau Puri tertentu, jadi kami berasumsi gugatan ini diajukan oleh perorangan (4 orang, red) kebetulan beralamat tinggal di Kerambitan dan Denpasar sesuai identitas tertera dalam surat gugatan,” pungkas Ngurah Alit.

Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma (kanan) saat berbincang dengan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes di serambi PN Tabanan, Senin (14/8/2023). (Ngurah Dibia/barometerbali.com)

Sementara itu, Perbekel Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma mendampingi ratusan Krama Adat Kelecung di PN Tabanan mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama masyarakat adat untuk mempertahankan haknya dan sebagai Perbekel ia mengetahui persis permasalahan ini.

“Saya mewakili krama adat disini memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap para penegak hukum yang menangani kasus ini, bahwa mereka bisa bersikap adil dan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” pekiknya di depan ratusan krama Desa Adat Kelecung.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI