Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional, Gubernur Koster Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

Screenshot_20251202_233826_InCollage - Collage Maker
Gubernur Koster menerbitkan Instruksi Gubernur No. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara izin Toko Modern Berjejaring untuk Melindungi UMKM dan Pasa Tradisional. (barometerbali/red)

Gubernur Koster hentikan sementara izin Toko Modern Berjejaring untuk melindungi UMKM dan pasar tradisional

Barometer Bali | Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk koperasi serta pasar tradisional yang kini semakin tertekan oleh ekspansi toko modern berjejaring.

Instruksi tersebut berangkat dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan jangka panjang Bali 100 Tahun Era Baru 2025–2125, yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama penggerak ekonomi rakyat.

Berita Terkait:  Ketua TP. PKK Badung Hadiri Cek Kesehatan Gratis dan Serahkan Bantuan Sosial

Gubernur Koster menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali harus bertumpu pada kekuatan masyarakat kecil. “UMKM adalah tulang punggung ekonomi Bali. Ketika toko modern tumbuh tanpa kendali, maka usaha rakyat kita terancam. Karena itu, pemberian izin harus dihentikan sementara agar ekosistem ekonomi lokal tetap hidup,” ujar Koster dengan nada tegas namun persuasif.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi langkah penyelamatan ekonomi rakyat. “Kita harus berpihak kepada pelaku UMKM, pedagang pasar tradisional, dan koperasi. Mereka inilah yang menjaga denyut ekonomi Bali di tingkat paling bawah, terutama saat Bali menghadapi berbagai tantangan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Pemkab Tabanan Tinjau Jalan Rusak Akibat Longsor di Banjar Anyar, Kediri

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk:

Menghentikan sementara pemberian izin pendirian Toko Modern Berjejaring.

Mengutamakan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, koperasi, serta pasar tradisional.

Menyelenggarakan pembinaan dan penguatan ekonomi kerakyatan sesuai amanat pembangunan Bali Era Baru.

Gubernur Koster juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara namun sangat krusial. “Kita perlu menata kembali tata kelola perdagangan agar adil. Tidak boleh ada ketimpangan yang membuat usaha kecil tersingkir di tanahnya sendiri,” katanya.

Berita Terkait:  Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN, Tekankan Penyamaan Persepsi Sukseskan Visi Misi Kota Denpasar

Instruksi ini diterapkan sebagai upaya memastikan ekonomi Bali tumbuh seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah di seluruh Bali diwajibkan melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Koster menutup pernyataannya dengan komitmen yang jelas: “Melindungi UMKM berarti melindungi masa depan Bali. Saya ingin seluruh kabupaten atau kota berjalan seirama menjaga keseimbangan ekonomi rakyat.” (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI