LPAI Soroti Lemahnya Implementasi PP 28/2024 soal Larangan Rokok Eceran dan Akses Anak

cigarettes-83571_1280
Foto Ilustrasi Rokok . Sumber (istimewa)

Barometer Bali | Badung — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti serius lemahnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok eceran, pembelian oleh anak di bawah usia 21 tahun, serta pelarangan display promosi produk tembakau (POS Display) di area penjualan.

Anisya Aulia dari LPAI menyampaikan bahwa meskipun regulasi tersebut sudah cukup kuat secara normatif, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.

“PP 28 sudah jelas melarang penjualan eceran, terutama di sekolah dan area dekat anak-anak berada. Tapi kenyataannya masih banyak warung-warung yang menjual rokok eceran di radius kurang dari 200 meter dari sekolah,” ujar Anisya saat dikonfirmasi di Badung, Sabtu (22/11/2025).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Sebut Perkara Dr Togar Situmorang Masuk Ranah Perdata

Ia menambahkan bahwa Pasal 434 ayat 1 huruf C PP 28/2024 menegaskan larangan penjualan produk tembakau satuan per batang baik kepada anak-anak maupun orang dewasa karena rokok sudah tidak boleh lagi dijual secara eceran.

Menurutnya, terdapat tiga kendala utama yang membuat implementasi PP 28 masih belum maksimal, mulai dari pengawasan lapangan sangat lemah, inspeksi rutin belum berjalan di seluruh Indonesia, dan tidak ada strategi transisi untuk pedagang kecil, sehingga berpotensi muncul pasar gelap dan rokok ilegal dan Industri tembakau dan  petani memiliki pengaruh besar, perlu mitigasi dan dukungan ekonomi agar regulasi bisa berjalan efektif.

Berita Terkait:  Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

Selain itu ia juga menyoroti, data  urvei Kesehatan Indonesia 2023, ditemukan, 7,4% anak usia 10–18 tahun menjadi perokok aktif, 2,6% anak usia 4–9 tahun tercatat pernah merokok selanjutnya 52,8% perokok pemula berada pada rentang umur 15–19 tahun.

“Ini sangat miris! Anak usia 4 tahun sudah ada yang merokok. Artinya akses terhadap rokok masih sangat mudah,” ucap Anisya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh hanya membuat larangan, tetapi juga wajib memberikan solusi, terutama bagi pedagang kecil.

Menurutnya, Inspeksi rutin dan serius oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Perdagangan, Sosialisasi langsung ke warung dan UMKM, bukan hanya workshop, Alternatif pendapatan bagi pedagang yang tak lagi boleh menjual rokok dan Pelatihan UMKM agar pedagang bisa beralih ke usaha legal dan sehat

Berita Terkait:  Negara Hadir, BPJS Kesehatan Lindungi Mitra Gojek Lewat JKN

“Pemerintah jangan hanya melarang, tapi juga harus memberi jalan keluar. Kalau ada pelatihan UMKM dan alternatif produk legal, pedagang tidak akan bergantung pada rokok,” tutup Anisya.

PP 28/2024 diharapkan menjadi tonggak penting untuk melindungi generasi muda Indonesia. Namun tanpa pengawasan dan solusi nyata, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI