LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum

Foto kolase: Logo LPS (kiri) dan petugas OJK memasang poster pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. (BB/istimewa)

Jakarta | barometerbali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto dalam rilisnya Jumat (25/11/2022) menyatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022. 

Berita Terkait:  Tak Tergoyahkan Isu Sampah dan Macet, Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023.

Berita Terkait:  Kesepakatan Damai Pasca Pembakaran Kapal, Nelayan Ngemplakrejo Dilarang Gunakan Trawl dan Bondet

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” sebut Dimas.

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

“Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Paus Sperma Kerdil Luka Memar Terdampar di Pantai Tembles

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau  melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tutup Dimas dalam rilisnya. (BB/501/rls)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI