LPSK Salurkan Rp113 Miliar untuk 785 Korban Terorisme, Masih Banyak yang Belum Terdata

IMG-20250717-WA0146(1)
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, saat dijumpai usai acara Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025) (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menyalurkan dana sebesar Rp113 miliar kepada 785 orang yang terdampak berbagai aksi terorisme di Indonesia. Meskipun demikian, angka tersebut belum mencakup keseluruhan korban yang seharusnya mendapat hak yang sama.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak korban yang belum terdata atau belum mengajukan permohonan kompensasi.

“Ada 785 korban yang sudah kami bayarkan dengan total sekitar Rp113 miliar, itu data sebelumnya sebelum saya masuk,” Ujar Mahyudin saat ditemui seusai acara Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).

Berita Terkait:  Aksi Balap Liar Picu Kecelakaan, 5 Orang Alami Luka-Luka

Menurut Mahyudin, besaran kompensasi yang diberikan  ditentukan berdasarkan tingkat luka yang dialami korban, Rp75 juta untuk luka ringan hingga Rp250 juta bagi korban meninggal dunia. Penilaian dilakukan oleh tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI).

“Derajat luka jadi dasar pemberian kompensasi, jadi tidak bisa sembarangan. Harus ada asesmen forensik medis,” jelas Mahyudin.

Meski penyaluran kompensasi terus berjalan, LPSK masih menerima pengajuan baru. Saat ini, ada 22 korban yang mengajukan kompensasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sedang diproses lebih lanjut.

Namun, Mahyudin belum bisa merinci asal-usul kasus para pemohon tersebut. Apakah mereka korban Bom Bali, serangan di Jakarta, atau konflik terorisme yang pernah terjadi di wilayah seperti Palu, Sulawesi Tengah.

Berita Terkait:  KPU Bali Tegaskan Transparansi: Permasalahan Coktas DPDB Disoroti dalam Pleno Penetapan PDPB

“Saya belum bisa pastikan detailnya. Bisa saja dari berbagai kejadian,” ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan, LPSK kini gencar melakukan sosialisasi langsung ke daerah-daerah, agar masyarakat, terutama para keluarga korban dapat mengetahui hak-haknya dan berani melapor.

“Masih banyak korban yang bahkan belum tahu bahwa mereka punya hak mendapatkan kompensasi. Sosialisasi ini penting agar tidak ada yang tertinggal,” tegas Mahyudin.

Khusus untuk Bali, LPSK telah menangani sejumlah korban, namun belum semua data terverifikasi. Tragedi Bom Bali I dan II, yang juga melibatkan banyak warga negara asing (WNA), membuat proses pendataan lebih kompleks.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

“Untuk WNA belum fokus kesana, kami masih fokus dengan penanganan korban WNI dulu,” ucap Mahyudin.

Ia menambahkan, hanya korban yang memiliki asesmen resmi yang berhak mendapatkan kompensasi. Hal ini dilakukan agar dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat menunjang pemulihan korban secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, menegaskan bahwa pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.

“Negara hadir, bukan hanya untuk memberi uang, tapi juga memberi pengakuan bahwa mereka adalah korban yang harus dilindungi dan dipulihkan,” kata Achmadi. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI