Lurah Tambak Wedi Gelar Mediasi Soal Klaim Tanah

Kolase: Mediasi antarpihak bersengketa terkait klaim tanah dipimpin Lurah Tambak Wedi, Surabaya (Rabu, (24/05/2023). (BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Persoalan tanah di Jalan Tambak Wedi Tengah Timur gang I, Surabaya antara Ismael asal Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, sebagai pihak kesatu dengan Damini Haswati, warga Kupang Panjaan, Surabaya sebagai pihak kedua, dimediasi Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Rabu (24/5/2023). Dalam kasus ini, Ismael mewakili Raden Moestopo.

Persoalan tanah ini bermula dari perjanjian antara keduanya. Dalam surat perjanjian disebutkan, Ismael meminta izin kepada Damini selaku pemilik tanah untuk melakukan pengurukan pada tanah milik Damini tersebut. Pengurukan ini sendiri diminta lantaran Ismael butuh jalan untuk menguruk tanah sebelah barat tanah milik Damini.

Berita Terkait:  Maestro Gambelan dan Tari Bali I Gusti Kompiang Raka Berpulang

Lurah Tambak Wedi Matlilla mengatakan, upaya mediasi tidak bisa dilanjutkan lantaran Ismael tidak menghadiri undangan mediasi. Ismael sendiri merupakan pihak terduga klaim tanah yang bukan miliknya. Oleh karenanya, Matlilla mengembalikan perkara ke Penasehat Hukum Damini, yakni Dodik Frimansyah dan Sukardi, apakah untuk dipondasi atau dilanjut ke ranah hukum.

“Hasilnya karena permintaan dari pengacara ini adalah mediasi, kami tidak bisa melanjutkan mediasi karena pihak yang diduga mengklaim tanah itu tidak hadir, jadi kami tidak bisa melanjutkan. Kalau bagi saya karena tanah ini tercatat di buku kami saya kembalikan ke pihak pengacara. Apakah dilanjutkan untuk pondasi atau dibawa ke ranah peradilan perdata,” kata Matlilla, Rabu, (24/05/2023).

Berita Terkait:  Museum Majapahit Tanah Lot Hadirkan 20 Zona Atraktif dengan Teknologi AR dan Koleksi Arca Asli

Sementara itu, Sukardi mengungkapkan, dengan tidak dilanjutkan upaya mediasi yang digelar karena tidak hadirnya Ismael maupun Paidi selaku saksi, pihaknya akan tetap melakukan pemondasian pada tanah milik Damini. Sukardi akan berkirim surat lagi ke tiga pihak di wilayah Kecamatan Kenjeran sebagai pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan dipondasi.

“Tetapi saya selaku kuasa hukum dari Damini akan melakukan upaya lagi yaitu memondasi terkait tanah Damini. Makanya itu saya akan memberikan surat pemberitahuan pada tiga pilar untuk memondasi tanah tersebut. Dengan adanya beliau tidak hadir, abah Ismael sama Baidi saya tetap melaksanakan proses untuk memondasi atau menaruh batu pertama,” ungkap Sukardi.

Berita Terkait:  Karangasem Berduka: Mantan Wakil Bupati Drs. I Gusti Putu Widjera Berpulang

Sukardi menegaskan, segala upaya telah dilakukan agar permasalahan ini selesai meski dimungkinkan Ismael hanya berupaya untuk mengklaim tanah milik Damini dengan tanpa adanya bukti yang kuat.

“Saya siap dengan adanya perlawanan, tetapi harus ada bukti-bukti yang otentik kalau tidak saya akan melaporkan yang bersangkutan,” tandas Sukardi.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI