Made Daging Diperiksa Polda Bali Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Pura Dalam Balangan, Kuasa Hukum :Kami Hormati Proses Hukum

IMG-20260916-WA0144
KASUS DUGAAN PEMALSUAN SURAT - Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, saat mendampingi Kliennya di Polda Bali, pada Rabu (16/9/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pemeriksaan terhadap Daging yang saat ini masih berlangsung.
“Saat ini sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi.

Ariasandy menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap Daging rampung.

Berita Terkait:  Buka TI IPLBI ke-14, Gubernur Koster: AI Harus Perkuat Budaya, Bukan Gantikannya

Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 11 September 2026. Namun, agenda itu baru terlaksana lima hari kemudian.

Polda Bali sebelumnya menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 4 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilakukan oleh I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.

Berita Terkait:  Jurnalis Bali Galang Dana di CFD Denpasar untuk Korban Gempa di Flores

Perkara ini berkaitan dengan dokumen serta status tanah Pura Dalam Balangan. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah memunculkan proses hukum lain yang melibatkan Daging.

Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Ya, memang benar seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, ya. Bahwa hari ini klien kami, Pak Made Daging, sedang dilaksanakan pemeriksaan,” ungkap Pasek.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Kamar Security di Sanglah, Temukan 10 Butir Diduga Ekstasi

Ia memastikan, kliennya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita tunggu saja nanti proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti klien kami kooperatif, klien kami menghormati semua proses hukum, dan kami meyakini semua bukti-bukti yang dihadirkan nanti bisa membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” tutup advokat yang akrab disapa GPS ini. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI