Mahkamah Partai PPP Batalkan Hasil Muswilub PPP Bali

IMG-20250715-WA0003_JFVKtNWd0v
Foto: Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali. (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kali ini, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali yang sebelumnya telah mengukuhkan Syahirin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 26/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 24 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Muswilub Bali bertentangan dengan keputusan sebelumnya serta tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. Muswilub PPP Bali dianggap melanggar putusan Mahkamah Partai sebelumnya, yakni atas gugatan pertama bernomor 26/MP-DPP-PPP/2024, Seluruh kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP terkait pelaksanaan Muswilub Bali dinyatakan tidak sah, dan DPP PPP diperintahkan untuk menjalankan amar putusan tersebut dan tetap berpegang pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Berita Terkait:  5 Daya Tarik Bali Jadi Destinasi Pernikahan Favorit Selebritis Tanah Air maupun Mancanegara

Putusan ini sontak membuat kaget pihak DPW PPP Bali. Syahirin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua DPW hasil Muswilub, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Partai. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan.

“Kami belum menerima salinan putusan itu sama sekali. Saya sendiri selaku ketua terpilih bahkan tidak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Partai,” ujar Syahirin saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Syahirin mengatakan bahwa pelaksanaan Muswilub Bali dihadiri secara lengkap oleh seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bali, alias 100%. Menurutnya, penyelenggaraan Muswilub dilakukan sesuai dengan surat tugas dari DPP PPP dan berlangsung sangat kondusif dan demokratis.

Berita Terkait:  Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V di Bali, Targetkan Kursi DPR hingga Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebelumnya, kepemimpinan di DPW PPP Bali sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Awalnya dipimpin oleh Idy Muzayyad dan Toni sebagai Sekwil, namun kemudian digantikan oleh Yunus Razak sebagai Plt dan Faisal sebagai Sekwil. Pergantian ini disebut karena adanya usulan tertulis dari delapan dari sembilan DPC di Bali.

Alasan pergantian tersebut antara lain karena kurangnya koordinasi antara DPW dan DPC selama masa kampanye Pemilu 2024. Yang lebih fatal, DPW PPP Bali tidak membuat laporan dana kampanye sehingga mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan tidak bisa ikut dalam Pilkada 2024.

Berita Terkait:  Diterpa Isu Negatif, Pariwisata Bali Tetap Kokoh, Wisman Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Karena inilah akhirnya dibuatlah Muswilub untuk memperbaiki struktur dan kepemimpinan agar lebih solid dan siap menghadapi agenda-agenda politik mendatang,” tambah Syahirin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Partai tersebut. Namun, konflik internal ini menjadi sorotan tajam bagi konsistensi mekanisme demokrasi internal partai, serta pentingnya transparansi dan komunikasi antar tingkat kepengurusan.

Sementara itu, Syahirin menyatakan akan tetap menjalankan amanah yang telah diberikan oleh para kader di Bali. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI