Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa, Dewa Maha Putra Dibebaskan dari Tahanan

Foto: Dewa Gede Maha Putra (kemeja putih) mengucapkan syukur dan berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang membebaskan dirinya dari tahanan, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Dr. Ida Bagus Astina, SH, MH, MBA, CLA (dua dari kiri), dan Made Sulendra, SH (kiri) usai sidang di PN Gianyar, Kamis (20/2/2025). (barometerbali/rah)

Gianyar | barometerbali – Sidang kasus dugaan kriminalisasi terhadap Dewa Gede Maha Putra (48) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (20/2/2025). Jaksa bersikeras menahan terdakwa, namun Majelis Hakim memutuskan membebaskannya dengan status tahanan kota.

Perkara ini bermula dari laporan Putu Yogi Pratama (23) terkait dugaan penipuan dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Maldives. Kendati kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jaksa tetap menuntut penahanan terdakwa hingga sidang putusan pada 27 Februari 2025. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, SH, bersama hakim anggota Dewi Santini, SH, MH, dan Made Wiguna, SH, MH, menolak tuntutan tersebut. Berdasarkan Surat Penetapan No. 21/Pid. Sus/2025/PN Gin, Dewa Gede Maha Putra dibebaskan dari Rutan Gianyar dan ditempatkan sebagai tahanan kota.

Berita Terkait:  Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Majelis Hakim menilai bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai antara terdakwa dan pelapor, di mana telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp10 juta sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Kuasa hukum terdakwa, Dr. Ida Bagus Astina, SH, MH, MBA, CLA, bersama Made Sulendra, SH, menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan hakim yang membebaskan kliennya.

“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim. Hari ini, klien kami akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Dr. Ida Bagus Astina.

Berita Terkait:  Kado Natal Lapas Kerobokan, 7 Warga Binaan Lapas Kerobokan Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

Kasus ini bermula ketika Dewa Gede Maha Putra, yang bukan agen tenaga kerja, memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri kepada Yogi. Sayangnya, setelah Yogi berangkat ke Maldives secara mandiri, ia merasa gajinya tidak sesuai dengan kontrak dan melaporkan hal tersebut ke Polda Bali. Laporan itu berujung pada penahanan Dewa Gede Maha Putra, meskipun kesepakatan damai telah dilakukan sejak Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, Yogi mengakui bahwa dirinya berangkat ke Maldives secara mandiri dan bukan atas perantaraan terdakwa. Ia juga telah mengajukan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Polda Bali, namun kasus tetap berlanjut hingga pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini mencerminkan ketidakjelian penyidik dalam menangani kasus hukum. “Sejak awal, klien kami tidak pernah memiliki catatan kriminal. Ini adalah pelajaran agar aparat lebih cermat dalam menangani perkara serupa,” tegas Dr. Ida Bagus Astina, yang juga Ketua Dewan Reklasering Bali.

Berita Terkait:  Perkuat Kasih dan Toleransi, Bupati dan Wabup Bangli Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Made Budiasih, istri dari Dewa Gede Maha Putra mewakili keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan kuasa hukum sehingga suaminya dapat menghirup udara bebas.

“Terima kasih banyak kepada majelis hakim, leluhur kami, dan kuasa hukum Tuajik Ida Bagus Astina dan Pak Made Sulendra sehingga suami tiyang (saya, red) dibebaskan dari tahanan dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga,” ungkap Budiasih.

Dengan adanya putusan ini, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa mendatang. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani laporan agar tidak terjadi kasus serupa yang merugikan pihak yang tidak bersalah. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI