Barometer Bali | Badung – Polemik proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, kembali memanas. Setelah sebelumnya disegel karena dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak pengembang kini mangkir dari panggilan klarifikasi yang dijadwalkan Satpol PP Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menyampaikan bahwa pemanggilan telah dijadwalkan pada Jumat (20/2/2026) pukul 09.00 Wita. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan pemilik maupun tim legal proyek yang hadir tanpa keterangan jelas.
“Tadi kami jadwalkan jam 9, kami tunggu mereka tidak hadir. Kami panggil ulang tanggal 24 Februari 2026. Jika tidak datang lagi, nanti kami minta arahan pimpinan tindakan apa yang dilakukan,” ujar Kardana.
Sebelumnya, proyek yang disebut-sebut dimiliki seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina itu telah dipasangi garis Pol PP Line dan aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan atas dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Langgar PBG, Ketinggian Bangunan Jadi Sorotan
Berdasarkan temuan lapangan dan hasil penelusuran awal, proyek condotel tersebut diduga melanggar ketentuan PBG, khususnya terkait ketinggian bangunan. Dalam dokumen izin, bangunan tercatat memiliki ketinggian maksimal 14 meter. Namun pada realisasinya, bangunan diduga mencapai sekitar 14,8 meter dan dibangun hingga lima lantai yang seharusnya empat lantai.
Perbedaan ketinggian tersebut menjadi salah satu poin utama yang diklarifikasi oleh Satpol PP Badung bersama dinas teknis terkait. Aparat menilai adanya selisih ketinggian berpotensi menyalahi ketentuan tata ruang dan teknis bangunan yang berlaku di wilayah tersebut.
Kardana menegaskan, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah bangunan dapat disesuaikan, dilakukan revisi izin, atau justru dikenakan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Ketidakhadiran pihak pengembang tentu memperlambat proses penyelesaian. Padahal klarifikasi penting agar ada kepastian langkah selanjutnya,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Kawasan Pesisir
Kasus condotel di Pantai Cemagi ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena lokasinya berada di kawasan pesisir yang memiliki sensitivitas lingkungan dan budaya. Sejumlah pihak menilai pembangunan di kawasan tersebut harus benar-benar taat terhadap aturan ketinggian dan tata ruang untuk menjaga karakter wilayah.
Satpol PP Badung menegaskan tidak akan tinggal diam apabila pemanggilan kedua kembali diabaikan. Langkah lanjutan akan dikoordinasikan dengan pimpinan serta dinas teknis terkait sesuai mekanisme penegakan Peraturan Daerah.
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak pengembang, proses penanganan kasus ini dipastikan masih akan berlanjut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti. (red)











