Barometer Bali | Denpasar – Kematian ratusan mangrove di kawasan Pelindo Benoa, sisi barat akses masuk Tol Bali Mandara, Denpasar Selatan, memantik reaksi keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud).
Mereka mendesak investigasi menyeluruh yang dilakukan secara transparan, melibatkan publik, serta menjamin pemulihan ekosistem yang terdampak.
Vegetasi yang rusak mencakup tiga spesies utama, yakni Sonneratia alba (prapat), Rhizophora apiculata (bakau), dan Avicennia marina (api-api). Ketiganya memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir, penahan abrasi, serta penyerap karbon dalam jumlah besar di kawasan Teluk Benoa.
Indikasi awal mengarah pada dugaan rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM). Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas perbaikan jaringan pipa distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju instalasi Pertamina di Pesanggaran pada September 2025. Sejak saat itu, gejala kerusakan vegetasi mulai terpantau.
Persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin pihak Pelabuhan Indonesia, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, PT PLN Indonesia Power, PT Pertamina Patra Niaga, KSOP Benoa, pengelola LNG, UPTD Tahura, hingga komunitas lingkungan.
Dalam forum tersebut teridentifikasi adanya jaringan pipa milik Pertamina dan PLN Indonesia Power di sekitar titik terdampak. Namun, hasil inspeksi pipa PLN pada Desember 2025 diklaim tidak menemukan indikasi kebocoran.
Kepala Bidang Kajian Aksi Strategis BEM FH UNUD, Ida Bagus Gede Permana Putra, menegaskan bahwa kasus ini harus ditinjau dalam kerangka hukum lingkungan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab mutlak tetap harus menjadi dasar. Meskipun bukti kebocoran belum final, potensi risiko dari aktivitas industri berbahaya tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pendekatan pengawasan yang dinilai belum modern. Menurutnya, standar internasional seperti ISO 14001 dan ISO 45001 menuntut sistem pemantauan berbasis teknologi, termasuk sensor real-time untuk mendeteksi kebocoran sejak dini.
“Jika hanya mengandalkan inspeksi manual atau indikator kasatmata, maka potensi kegagalan deteksi sangat besar. Dalam sistem manajemen risiko, ini berbahaya,” tegasnya.
Ketua BEM FH Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya, menambahkan bahwa dampak kematian mangrove tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak ekosistem pesisir, kondisi ini juga berpotensi memperburuk krisis iklim.
“Mangrove menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika rusak akibat pencemaran, karbon tersebut bisa terlepas kembali ke atmosfer. Ini bukan hanya isu lokal, tapi juga menyangkut komitmen global terhadap perubahan iklim,” jelasnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, BEM FH Unud menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain mendorong investigasi terbuka oleh pemerintah, pertanggungjawaban korporasi jika terbukti bersalah, pembangunan sistem pemantauan berbasis teknologi, penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD dan pemerintah daerah, serta penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur pidana.
BEM FH Unud menegaskan, perlindungan ekosistem mangrove di Teluk Benoa bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara konsisten dan berkelanjutan. (red)










