Barometer Bali | Denpasar – Upaya PT Sarana Buana Handara (PT SBH) untuk menguasai kembali lahan negara seluas 6,7 hektare di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, kembali menuai sorotan. Kali ini, perusahaan tersebut diduga menggunakan taktik baru: menghadirkan daftar penggarap fiktif untuk menguatkan klaim atas tanah yang HGB-nya telah berakhir sejak 2012.
Sebelumnya, PT SBH sempat memasang plang klaim kepemilikan secara sepihak, namun dibongkar oleh Satpol PP atas perintah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kini, mereka membawa nama-nama baru ke Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, dengan dalih sebagai penggarap lama lahan tersebut.
“Langkah ini jelas bentuk pengaburan fakta hukum. Nama-nama yang diajukan tidak pernah muncul dalam mediasi resmi sebelumnya,” tegas Jro Komang Sutrisna, kuasa hukum 11 warga pengelola lahan, di Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, Kamis (22/5/2025).
Menurut Sutrisna, para warga tersebut telah menggarap lahan secara turun-temurun sejak 1970-an, jauh sebelum PT SBH memperoleh SHGB pada 1997. Tidak ada kontrak kerja, tidak ada setoran hasil, dan mereka tidak pernah mengakui PT SBH sebagai pemilik sah lahan.
Lebih jauh, ia menyebut beberapa warga sempat diminta menandatangani formulir kosong yang belakangan berisi pernyataan bahwa mereka hanya meminjam tanah milik perusahaan. Setelah menyadari isinya, mereka langsung menarik pernyataan tersebut. Namun anehnya, nama-nama mereka tetap digunakan PT SBH dalam dokumen yang diajukan ke BPN.
Merujuk pada Pasal 24 PP No. 40 Tahun 1996, tanah dengan HGB yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara. Apalagi, PT SBH tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut secara nyata selama bertahun-tahun.
Saat ini, lahan itu dikelola warga secara produktif untuk pertanian, sejalan dengan ketentuan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2008 dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang pemanfaatan tanah negara oleh masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi lapangan. “Kami tidak bisa menerima klaim sepihak. Klaim harus didukung bukti fisik dan fakta historis di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BPN akan memastikan proses berjalan objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
Kini, sorotan publik tertuju pada BPN Bali: apakah akan berpihak pada warga kecil yang telah membuktikan kontribusi riil terhadap lahan, atau tunduk pada tekanan korporasi yang abai terhadap hak dan sejarah pemanfaatan tanah? (red)











