Maraknya Kawin Kontrak di Bali, DPRD Soroti Penguasaan Properti oleh WNA

WhatsApp Image 2025-04-08 at 20.50.48
Foto : I Gusti Ayu Mas Sumatri, anggota DPRD Bali dari Fraksi Nasdem, pada Selasa (8/4/2025). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com I Denpasar – Fenomena kawin kontrak yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali menjadi sorotan serius oleh Fraksi Demokrat dan Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. 

Praktik pernikahan dengan jangka waktu tertentu ini dinilai digunakan oleh WNA untuk menguasai aset-aset properti di Pulau Dewata, seperti tanah, hotel, dan vila, yang seharusnya tidak bisa dimiliki oleh orang asing.

I Gusti Ayu Mas Sumatri, anggota DPRD Bali dari Fraksi Nasdem, dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna kDPRD Bali, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kawin kontrak di Bali. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut merupakan celah bagi WNA untuk memiliki properti di Bali.

Berita Terkait:  Klungkung Gelar Bulan Bahasa Bali VIII 2026: Perkuat Jati Diri Lewat "Atma Kerthi"

“Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal ini tujuannya hanya untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel, dan vila,” kata Ayu Mas Sumatri, pada Selasa (8/4/2025).

Fraksi Demokrat-Nasdem juga menilai bahwa fenomena ini merupakan bentuk penyelundupan hukum yang dilakukan oleh WNA yang ingin berinvestasi di Bali. 

“Maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum, dimana disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Kabupaten Bangli Susun Strategi Masa Depan Lewat Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Pihaknya juga mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Imigrasi dan Kepolisian, guna mengawasi dan mengatasi praktik kawin kontrak yang dinilai merugikan masyarakat lokal.

“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali, utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tegas Ayu Mas Sumatri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah provinsi adalah penyusunan Perda Nomini. 

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Buka Senam AW S3, Perkuat Kebersamaan di Momentum Imlek dan HUT ke-238 Kota Denpasar

Menurutnya, perda ini akan membantu pemerintah untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan penguasaan properti oleh orang asing, termasuk kawin kontrak, penanaman modal asing (PMA), hingga vila-vila ilegal di Bali.

“Ini adalah pentingnya Perda Nominee. Perda ini sudah melalui kajian oleh pemerintah provinsi Bali, termasuk konsep akademisnya. Dengan Perda Nominee, kita bisa menindaklanjuti bukan hanya urusan kawin kontrak saja, tetapi juga penanaman modal asing dan vila-vila ilegal di Bali,” ungkap Giri Prasta. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI