Foto: Gedung Rektorat Unud di Jimbaran, Badung. (BB/Unud)
Denpasar | barometerbali – Rektor Universitas Udayana (Unud) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Penipuan mengatasnamakan Unud, Selasa (18/7/2023).
“Terkait dengan adanya aduan masyarakat mengenai pungutan liar dan penipuan yang mengatasnamakan Universitas Udayana kepada calon mahasiswa baru yang lolos tes masuk Diploma, S l, S2, S3, Profesi dan PPDS, agar masyarakat berhati-hati dan waspada,” jelas Rektor Unud.
Dirinya menegaskan, bahwa segala bentuk biaya kuliah dan biaya Iain dibebankan kepada mahasiswa Universitas Udayana, seluruhnya berpedoman pada Permendikbud 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
“Universitas Udayana tidak melakukan pemungutan dana apapun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S l, S2, S3, Profesi, dan PPDS,” tegasnya.
Segala administrasi resmi dipublish melalui website maupun sosial media resmi Unud. Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat dilihat di website www.unud.ac.id dan sosial media resmi Unud. (BB/212)











