Badung | barometerbali – Terkait pemanfaatan pesisir Pantai Jimbaran untuk usaha dan fasilitas wisata, Bandesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga, SKom menyebut terdapat enam (6) korporasi lagi selain Ayana The Rock Bar.
Di sepanjang jalur sempadan pantai tersebut dikatakan ada yang dijadikan private beach atau pantai pribadi atau tertutup untuk umum yang dikelola korporasi tersebut sehingga warga adat setempat tidak boleh “nyelonong” sembarangan.
“Tidak ada kontribusi riil itu. Hanya saja dari manajemen Ayana memberi sumbangan upakara (untuk upacara Desa Adat Jimbaran, red). Itu pun cuma-cuma sekira Rp3,5 juta setiap bulan. Sementara pengeluaran operasional kepengurusan dan biaya kegiatan Desa Adat Jimbaran hampir mencapai Rp200 juta setiap bulan,” Bandesa Rai Dirga.

Bandesa Rai Dirga mengatakan seperti pada lokasi Ayana The Rock Bar, Kubu Beach Club dan Raffles Bali yang terletak di wilayah Banjar Mekar Sari, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Jika pas ada upacara Melis (penyucian pratima pura, red) menjelang Hari Raya Nyepi baru dikasi akses sama Raffles. Kalau kawasan Keraton Jimbaran Resort, Villa Hanani, Belmond, Inter Continental Bali Resort dan Four Season akses pantainya masih bisa dilalui warga,” ungkap Bandesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga saat ditemui di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali, Minggu (10/4/2022)

Walaupun ketujuh korporasi itu disinyalir mengelola pesisir pantai dalam wawidangan (wilayah, red) Desa Adat Jimbaran namun Rai Dirga menegaskan kontribusi kepada Desa Adat Jimbaran nihil.
Menyikapi kondisi ini Untuk Bandesa Adat Jimbaran I Gusti Rai Dirga mendesak pemerintah, sesegera mungkin menerbitkan regulasi kepastian hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tanah adat atau tanah ulayat yang awalnya disebut tanah negara.
Menyusul adanya kasus di Pantai Melasti dikelola Desa Adat Ungasan yang dilaporkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan kini masuk ke ranah polisi. Padahal dikabarkan Pemkab Badung pada tempat itu sudah melakukan pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami harapkan Majelis Desa Adat (MDA) baik tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi kiranya dapat segera mengawal sebuah diskusi publik dan kemudian merumuskan perjuangan bersama agar aturan undang-undang yang telah ada dapat segera diperkuat,” pintanya.

“Sehingga terjemahan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam undang-undang menjadi jelas serta kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat dapat dipahami dengan baik di tataran paling bawah,” lanjut Rai Dirga.
Di sisi lain ditanya soal tudingan pelanggaran sempadan pantai dan tebing, dihubungi wartawan secara terpisah Yanto (yang disebut Bandesa Adat Jimbaran selaku General Affair Ayana Bali, Induk The Rock Bar, red) mengaku tidak berwenang menjawab pertanyaan wartawan dan terkesan menghindar. “Saya tidak berwenang menjawab itu,” cetusnya singkat. (BB/501)











