Barometer Bali | Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan dua orang perempuan warga negara asing karena melanggar aturan keimigrasian saat berlibur di Bali. Kedua orang perempuan itu masing-masing berinisial KAH (33) warga negara Jerman dan NF (25) warga negara Norwegia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, NF ditahan karena sebelumnya viral di media sosial kedapatan tidak membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan NF terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral.
NF kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik NF telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
NF mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian.
Setelah menjalani pendetensian sementara selama 3 (tiga) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, NF resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.
Sementara, KAH diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari.
“KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya,” imbuhnya.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, KAH sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Teguh menambahkan, terhadap warga negara Norwegia, terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat.
“Khusus saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan,” jelas Teguh.
Menurut Teguh, proses pemulangan ini mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia.
Ia menegaskan Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis.
Pihak Rudenim juga memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing tersebut. (rian)










