Membandel Jualan di atas Trotoar dan Ganggu Badan Jalan, Pol PP Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Denbar

Foto : Penertiban PKL yang berjualan diatas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denbar pada, Kamis (16/1). (barometerbali/213)

Denpasar | barometerbali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) pada Kamis (16/1). Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL meskipun sudah diberikan peringatan. Pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Tebar 800 Benih Ikan Patin, Perkuat Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

“Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum,” ujar Bawa Nendra.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL yang melanggar disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa penertiban ini melibatkan sinergi Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. “Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan.

Berita Terkait:  Insentif Digital untuk Lingkungan: Bluebird, Rekosistem, dan BCA Digital Hadirkan Waste Station Terintegrasi di Bali

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.

“Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum,” tutup Ida Bagus Made Purwanasara. 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI