Barometer Bali I Denpasar – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, meminta seluruh desa adat di Bali untuk menyusun perarem atau aturan adat terkait pengelolaan sampah. Hal ini ia sampaikan usai dilantik Gubernur Bali Wayan Koster, pada Jumat, (9/5/2025) di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
“Jadi kita akan dorong desa adat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) untuk semuanya segera wajib memiliki pararem (aturan adat, red) yang di dalamnya mengatur tentang pengelolaan sampah,” terang Rentin.
Selain desa adat, ia juga akan mewajibkan desa atau kelurahan untuk membuat aturan terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Selain itu, Rentin mengaku mendapat dukungan dan bantuan dari TNI maupun Polri untuk mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata.
“Satu hal sebagai kunci kita sekarang pemerintah terutama kami di DKLH support dengan kekuatan penuh oleh unsur TNI dan Polri,” kata Rentin.
Lebih lanjut, Rentin yang mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini berharap agar seluruh komponen masyarakat membangun kesadaran kolektif untuk mengatasi masalah klasik Bali yakni sampah.
“Saya kira kita pahami bersama sama ancaman terhadap Bali 10 atau 15 tahun yang akan datang yaitu sampah. Ini akan selesai kalau kita menaati kebijakan yang dikeluarkan pak gubernur terkait pembatasan sampah plastik sekali pakai dan surat edaran gerakan Bali bersih sampah,” pungkas Made Rentin. (rian)











