Barometerbali.com | Denpasar – Gerakan Bali Bersih Sampah resmi diluncurkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Panggung Ardha Candra, Taman Art Center, Denpasar, Jumat (11/4/2025). Acara ini mendapat perhatian luas dan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta jajaran kepala daerah, DPRD, TNI, Polri, bandesa, lurah, dan komunitas lingkungan hidup se-Bali.
Peluncuran gerakan ini ditandai dengan pemukulan kulkul sebagai simbol dimulainya aksi nyata menuju Bali bebas sampah. Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan kebanggaannya atas keberanian Provinsi Bali yang menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang siap mendeklarasikan gerakan ini secara konkret.
“Saya melihat bagaimana Forkompinda Bali bergerak cepat menangani sampah laut yang sempat mengepung Bali pada Desember lalu. Ini bukan sekadar deklarasi, tapi aksi nyata yang harus ditiru oleh daerah lain,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa setiap individu yang tinggal di Bali wajib menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta masyarakat tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi juga bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dalam upaya mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, Gubernur Koster menerapkan kebijakan tegas melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan ini mengharuskan 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Jika ada desa yang tidak menjalankan kebijakan ini, maka sanksi berat menanti, seperti penundaan bantuan keuangan, insentif kepala desa, serta penghentian program bantuan khusus. Tak hanya desa, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah juga akan menghadapi pencabutan izin usaha dan diumumkan sebagai entitas yang tidak ramah lingkungan.
Target Bali Bebas Sampah 2026
Gubernur Koster menargetkan Bali bersih dari sampah pada Januari 2026. Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui pemisahan organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diolah menjadi kompos, anorganik dikirim ke bank sampah untuk didaur ulang, sedangkan sampah residu akan diproses di Tempat Pengelolaan Sampah Residu (TPS-R) dengan incinerator ramah lingkungan.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Bali juga menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 untuk perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dari pencemaran sampah.
Kolaborasi Semua Pihak
Peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, komunitas lingkungan, dan masyarakat umum. Sekitar 4.000 peserta lintas sektor turut serta dalam deklarasi ini, menandai awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Bali.
“Dengan langkah ini, kita ingin memastikan Bali tetap bersih, hijau, dan terbebas dari sampah, sehingga tetap menjadi destinasi wisata unggulan dunia,” pungkas Gubernur Koster. (rah)











