Menuju UMKM Bali Mendunia, Koster Genjot Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

IMG-20260619-WA0123
Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali,pada Jum'at (19/6/2026)(Barometerbali/istimewa )

Barometer Bali | Denpasar – Kesadaran pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali untuk melindungi karya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus menunjukkan tren positif. Ribuan permohonan yang diajukan setiap tahun menjadi indikator semakin tingginya pemahaman bahwa perlindungan hukum atas sebuah karya merupakan investasi penting untuk meningkatkan daya saing usaha.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan administrasi, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah ‘perisai’ sekaligus ‘pedang’ bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” tegas Koster saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali,pada Jum’at (19/6/2026).

Berita Terkait:  Koster Paparkan Grand Design Akses Bandara Ngurah Rai, Water Taxi hingga Jalur Logistik Laut Disiapkan Atasi Kemacetan

Data Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 10.692 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat Bali. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 5.889 permohonan yang terdiri atas 1.504 merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 kekayaan intelektual komunal.

Menurut Koster, angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi inovasi dan kreativitas yang dimiliki, sekaligus memperkuat posisi produk Bali di pasar nasional maupun internasional.

“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.

Berita Terkait:  Jatiluwih Festival VII Resmi Dibuka, Angkat Harmoni Alam dan Tradisi untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, akan terus memperluas akses layanan pendaftaran HKI melalui pendampingan, edukasi, serta kerja sama dengan Kementerian Hukum agar proses pengurusan semakin cepat, mudah, dan terjangkau bagi pelaku usaha.

“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” katanya.

Selain peningkatan permohonan HKI, Bali kini juga telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar. Pada 2025, empat produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel masih dalam proses pendaftaran pada 2026.

Berita Terkait:  Sidang Kecelakaan Maut Goa Gong, Istri Korban Minta Pengemudi Mobil Ford Ikut Diadili

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly menegaskan bahwa perlindungan hak cipta, merek, hingga indikasi geografis menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan UMKM. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keaslian produk budaya Bali agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas dan memberikan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut,” ujar Yasonna.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memberikan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal tanpa perlindungan hukum, sehingga identitas budaya Bali tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI