Merasa Terhina Disebut “Mokondo” Galuh Tega Bunuh Kekasih

Screenshot_20250506_193022_InCollage - Collage Maker
Pelaku pembunuhan, Galuh Widyasmoro (26) dan mobil Terios yang di dalamnya ditemukan jenazah kekasihnya Remi Yulianti Putri (36). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com I Denpasar – Pelaku pembunuhan seorang perempuan, Remi Yuliana Putri (36) di dalam mobil Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Kertha Dalem, Denpasar Selatan, Jumat (2/5/2025), ternyata kekasihnya sendiri, Galuh Widyasmoro (26). Motifnya karena sakit hati dihina di grup WhatsApp dengan sebutan “mokondo” (modal k*nt#l doang, red).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan pesan yang dikirim korban di grup WhatsApp komunitas driver online, tempat keduanya bekerja.

“Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi. Ini merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan,” ungkap Iqbal saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5/2025).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan bahwa ejekan di grup WhatsApp sesama pengemudi taksi online menjadi pemicu utama pembunuhan berencana ini.

“Pelaku tidak terima diejek mokondo di sebuah grup Whatsapp driver taksi online, sehingga merencanakan membunuh korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Galuh telah menyiapkan pisau sepanjang 27 cm yang ia ambil dari pamannya beberapa hari sebelum kejadian. Pada hari pembunuhan, Galuh dan Remi sempat makan bersama di dalam mobil.

“Keduanya sempat makan bersama sebelum menuju lokasi. Namun, pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm,” lanjut Kapolresta.

Berita Terkait:  Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Remi sempat melawan, namun akhirnya tewas di tempat akibat luka tusukan tersebut. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Galuh memindahkan jasad kekasihnya ke kursi belakang dan membawa mobil ke kawasan yang cukup dikenal oleh korban.

“Pelaku sengaja memarkir mobil di tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Tak hanya membunuh, Galuh juga membawa lari barang-barang milik korban, termasuk ponsel, uang tunai, kartu ATM, dan diduga juga berniat menguasai mobil korban yang masih dalam cicilan.

“Pelaku kemudian melarikan diri ke Solo dengan bantuan seorang temannya,” kata Iqbal.

Berita Terkait:  Diduga Ada Surat tak Benar, Pangempon Pura Dalem Balangan Minta Ombudsman Buka Kembali Laporan

Namun, berkat kerja sama tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar, pelaku berhasil ditangkap di Sragen, Jawa Tengah.

Kini, Galuh Widyasmoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk teman pelaku yang membantu dalam pelarian. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI