Misteri Mutilasi di Pantai Ketewel Terungkap, Korban WN Ukraina Ihor Khamarav

Screenshot_20260306_135802_InCollage - Collage Maker
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy (kiri) menyatakan korban mutilasi tersebut adalah WN Ukraina bernama Ihor Khamarav (kanan), 28 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat penculikan, disampaikan dalam keterangan pers di Polda Bali, pada Jum'at (6/3/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Misteri penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban mutilasi tersebut adalah warga negara Ukraina bernama Ihor Khamarav (28) yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat penculikan.

Identitas korban diperoleh setelah Polda Bali melakukan uji forensik terhadap sejumlah potongan tulang yang ditemukan di lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan sampel DNA milik keluarga korban.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan seluruh potongan tulang berasal dari satu individu yang sama dan identik dengan DNA Ihor Khamarav.

“Jadi kita bisa simpulkan bahwa potongan tubuh yang kita temukan di Ketewel adalah sama dengan korban yang dilaporkan penculikan beberapa waktu lalu, yakni warga negara Ukraina yang menjadi korban,” terang Ariasandy saat memberikan keterangan di Polda Bali, Jumat (6/3/2026).

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

Menurut Ariasandy, identifikasi dilakukan dengan menganalisis enam bagian tulang yang ditemukan, yaitu gigi geraham, tulang selangka, tulang paha (femur), tulang iga, tulang jari kaki, serta tulang kering.

Dari hasil analisis tersebut, polisi memastikan potongan tubuh itu berasal dari satu individu laki-laki dengan kromosom XY.

“DNA yang ditemukan pada gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha, tulang iga, tulang jari kaki, dan potongan tulang kering berhasil dianalisis berasal dari individu laki-laki yang sama,” jelasnya.

Polisi kemudian mencocokkan profil DNA tersebut dengan sampel darah yang ditemukan di mobil yang digunakan para terduga pelaku serta di sebuah vila di Kabupaten Tabanan.

“Hasil profil DNA pada keenam sampel tulang tersebut cocok dengan profil DNA darah yang ditemukan di mobil Avanza hitam dan di vila di Tabanan,” kata Ariasandy.

Berita Terkait:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

Untuk memperkuat identifikasi, penyidik juga membandingkan DNA tersebut dengan DNA ibu korban yang diambil di Ukraina.

“Perbandingan profil DNA menunjukkan kecocokan alel maternal dengan probabilitas mencapai 99,99 persen,” ungkapnya.

Ihor Khamarav diketahui datang ke Bali sebagai wisatawan. Ia dilaporkan hilang oleh rekannya ke Polsek Kuta Selatan pada Minggu (15/2/2026).

Saat itu, Ihor bersama tiga temannya menuju kawasan Jimbaran untuk belajar mengendarai sepeda motor di area tanjakan. Namun dalam perjalanan, salah satu rekannya kehilangan kontak dengan Ihor.

Rekan yang dibonceng Ihor kemudian mengaku didatangi orang tak dikenal yang membawa Ihor pergi dan meninggalkan barang-barangnya di lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Bali telah menetapkan enam orang terduga pelaku penculikan, semuanya merupakan warga negara asing dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH.

Polisi menyebut para pelaku diduga telah melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

“Untuk pelaku sudah kita tetapkan enam orang tersangka. Kita sudah menerbitkan DPO dan Red Notice serta berkoordinasi dengan Imigrasi, Hubinter, dan Interpol untuk mengejar keberadaan mereka,” jelas Ariasandy.

Ia menambahkan para tersangka diduga memiliki lebih dari satu paspor sehingga identifikasi kewarganegaraan mereka masih didalami.

“Mereka warga negara asing dan kemungkinan memiliki dua bahkan tiga paspor,” singgungnya.

Penyidik hingga kini masih mendalami motif penculikan serta kemungkinan adanya jaringan kriminal di balik kasus tersebut.

“Kita masih mengidentifikasi orang-orang yang diduga terkait, baik yang menyediakan sarana, fasilitas, maupun yang memiliki peran dalam penculikan dan penganiayaan,” tandas Ariasandy.

Atas perbuatannya kepada enem tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI