Kolase foto: Erna Rosita (kiri), menjadi korban modus kejahatan yang melibatkan teman dekatnya, NK (kanan atas dan bawah). Mobil pribadi Erna Rosita dilarikan dan digadaikan oleh NK di Banyuwangi demikian pula data pribadinya disalahgunakan untuk kredit fiktif beberapa kendaraan di Bali. (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Sebuah kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi mengguncang dunia hukum dan keuangan setelah seorang warga, Erna Rosita (ER ), menjadi korban modus kejahatan yang melibatkan teman dekatnya, (NK) alias Lita. Mobil pribadi ER dilarikan dan digadaikan oleh NK di Banyuwangi, sementara data pribadi seperti KTP dan surat-surat berharga lainnya yang berada di dalam mobil tersebut disalahgunakan untuk melakukan kredit kendaraan bermotor secara fiktif di berbagai leasing ternama di Bali.
NK, yang dikenal sebagai “kakak tingkat” di sekolah, awalnya meminjam mobil ER. Namun, alih-alih mengembalikannya, NK justru melarikan mobil tersebut dan menggadaikannya.
“Tidak berhenti di situ, NK juga menggunakan data pribadi ER yang tertinggal di dalam mobil untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di beberapa leasing besar di Bali. Modus operandi ini tidak hanya merugikan saya secara materiil, tetapi juga menimbulkan kerugian moril yang besar. Hidup saya hancur karena dia,” ungkapnya dengan nada sedih di Denpasar, Kamis (20/3/2025).
Yang lebih mengejutkan, terdapat indikasi kuat keterlibatan oknum marketing leasing dan surveyor leasing dalam memanipulasi data pengajuan kredit. Hal ini mencoreng citra leasing-leasing ternama dan besar di Indonesia.
“Seharusnya memiliki sistem verifikasi yang ketat untuk mencegah praktik-praktik curang seperti ini. Masak pihak leasing tidak mengecek dengan seksama KTP dan KK siapa yang dipakai mengajukan kredit kendaraan. Gara-gara leasing kecerobohan leasing saya menjadi korban. Kalau atas nama saya, mana ada kendaraan dikirim ke alamat saya di Banyuwangi,” beber ER.
ER yang merasa sangat dirugikan, mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun, upayanya terkendala karena menurut pihak berwajib, yang berhak melaporkan kasus ini adalah pihak leasing yang menjadi korban kredit fiktif.
“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan, apalagi NK diduga memiliki ‘bekingan’ aparat yang membuatnya merasa aman dari jeratan hukum menurut sesumbar NK,” pungkas ER.
Hingga berita ini ditulis, keberadaan NK dan mobil-mobil hasil modusnya masih belum diketahui. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi dan keamanan dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi ER. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan dokumen penting dan barang berharga kepada orang lain, serta selalu memverifikasi keamanan data pribadi mereka. (rah)











