Ne Bis In Idem Mang Tri Ditolak JPU, PH Sebut Kriminalisasi Hukum

Foto: Penasihat Hukum Owner PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, Bagus Made Dwida Adhi Pragayana (kiri) bersama Nyoman Susila (kanan) saat diwawancara awak media usai sidang di PN Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Penolakan permohonan eksepsi ne bis in idem I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang kembali didakwa perkara sama dengan kerugian tidak bertambah dan juga tempo kejahatan tidak berubah dalam perkara investasi bodong trading PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) disebut-sebut tak relevan.

Menurut Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, selaku kuasa hukum Mang Tri saat ditemui usai sidang, Kamis (28/3/2024), menilai dalam prinsip keadilan untuk mencegah penyalahgunaan sistem hukum perlakuan ganda terhadap seseorang dalam proses peradilan tidak bisa dilihat dari satu sisi dan hanya berdasarkan pelapor berbeda. Hal lebih penting, dalam perkara PT DOK sangat jelas dasar korban untuk melapor adalah kerugian.

Berita Terkait:  Bambang Widjojanto Hadiri Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Soroti Risiko Kriminalisasi dan Kepastian Hukum

“Ketika kita bicara kerugian dalam dakwaan sekarang ini sebesar Rp33,1 miliar itu adalah bagian dari kerugian putusan sebelumnya berjumlah Rp60,2 miliar. Dan klien kami sudah menjalani hukuman dan melakukan pengembalian sebesar Rp20 miliar. Belum lagi 8 sertifikat hak milik di berbagai tempat sebagai aset sudah juga disita pengadilan,” beber Bagus Made.

Berita Terkait:  Terseret Arus Sungai Petanu, Pemuda 21 Tahun Dievakuasi Selamat

Bagus Made Dwida menegaskan, bagaiman kita bisa mengadili seseorang sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kerugian sama lalu diseret lagi ke pengadilan sebagai terdakwa. Tentu hal ini bertentangan dengan asas keadilan dan bisa melanggar hak hukum seseorang meskipun statusnya sekarang sebagai terpidana.

“Dapat dibayangkan, jika kita mengacu pada pelapor berbeda, dalam kasus PT DOK ada ribuan korban dan yang belum melapor juga banyak. Tentu bisa ratusan bahkan ribuan kali hukuman harus diterima Mang Tri selanjutnya. Jangan sampai hal ini terjadi dan tentu sudah mengarah pada kriminalisasi hukum dan kita telah membunuh hak asasi seseorang,” tegasnya.

Berita Terkait:  Wagub NTT Jhoni Asadoma, Dijadwalkan Akan Temui Sejumlah Kepala Daerah di Bali, Bahas Persoalan Diaspora NTT di Bali

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari kerugian ditimbulkan dalam dakwaan sama dan tidak ada penambahan, rentang waktu terkait tindak pidana dengan modus operandi mendirikan PT DOK periode bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan akhir Tahun 2021 dalam dakwaan sekarang ini juga sama.

“Rentang waktu tindak pidana, sesuai dakwaan JPU pasal 372, 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP di mana pasal 64 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana berlanjut, sedangkan telah dijalani putusan terkait PT DOK di rentang waktu Januari 2020 sampai akhir 2021,” pungkas Bagus Made Dwida. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI