Ngamuk di Klinik, Koster Datangi Imigrasi Deportasi Bule AS!

20250414_140434
Gubernur Bali Wayan Koster deportasi langsung WNA asal AS saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster, mengambil langkah tegas berupa deportasi langsung warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang viral di media sosial mengamuk di sebuah klinik. Hal itu disampaikan saat konferensi pers Penanganan WNA Pelaku Keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/5/2025).

Koster menegaskan WNA terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata tidak akan ditoleransi.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tandas Gubernur Koster didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan, dan pihak kepolisian.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali menyampaikan bahwa terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01 Mei 2025.
Maka terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 Wita), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” sebut Gubernur Koster.

Sebagai penutup konferensi pers, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.

Berita Terkait:  14 Orang Pegawai Lapas Kerobokan Resmi Naik Pangkat Usai Menyelesaikan Pendidikan Tinggi

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Ridha Sah Putra bersama jajaran Polda Bali menyambut dan mendampingi Gubernur Koster dalam menyampaikan tindakan deportasi kepada WNA tersebut di kantor setempat. Gubernur Koster juga didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun dan sejumlah instansi terkait. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI