Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan, Kuasa Hukum: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Screenshot_20250805_230124_InCollage - Collage Maker
Kuasa Hukum AA Ngurah Oka, Kadek Duarsa menilai tuntutan JPU hukuman 3 bulan kepada kliennya cenderung penuh asumsi. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha terhadap A.A. Ngurah Oka (Turah Oka) dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah dinilai tak mencerminkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadek Duarsa, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ngurah Oka selaku ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah. Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut cenderung penuh asumsi dan tendensius.

“Tuntutan JPU ini menurut kami sangat tendensius dan tidak berdasar pada fakta-fakta selama persidangan. Hanya bersandar pada asumsi yang belum bisa dibuktikan secara jelas,” kata I Kadek Duarsa usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Berita Terkait:  Dugaan RJ Berbayar di Polres Nganjuk, Pengamat Kepolisian Minta Propam Usut Tuntas

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan secara menyeluruh, yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, 12 Agustus 2025.

“Kami akan uraikan seluruh fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU. Kami yakin, Majelis Hakim bisa bersikap lebih objektif dalam perkara ini,” harap Kadek Duarsa.

Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Berita Terkait:  Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

“Kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal dan menempatkan fakta hukum sebagai dasar utama dalam pledoi nanti,” tutup Duarsa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti, JPU menyatakan bahwa Turah Oka bersalah melakukan pemalsuan surat silsilah dan surat keterangan waris terkait I Gusti Raka Ampug yang disebut dari Jero Jambe Suci. Tuntutan disusun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi usia yang sudah lanjut dan menderita sakit.

Di sisi lain pihak pelapor, A.A. Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci, mengapresiasi tuntutan JPU. Menurutnya, proses hukum sudah berjalan dan kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim.

“Kami hanya ingin keadilan. Bukan soal berat atau ringannya hukuman,” cetus Eka Wijaya kepada awak media. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI