Nyoman Parta Apresiasi Keberanian Warga Pancasari Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Bali Handara

Screenshot_20260127_100230_Photo Editor
Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta menilai keberanian warga Pancasari mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam menjaga lingkungan dan tata ruang di Bali. (barometerbali/ss/tv parlemen)

Barometer Bali | Denpasar – Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta, menyatakan dukungannya terhadap langkah warga Desa Pancasari yang melaporkan PT Sarana Bali Handara (Bali Handara) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Ia menilai keberanian warga tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam menjaga lingkungan dan tata ruang di Bali.

Parta menyebut laporan yang diajukan oleh warga atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk nyata perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidupnya. Menurutnya, keberanian ini patut diapresiasi karena tidak semua warga berani berhadapan langsung dengan kekuatan modal.

“Langkah ini menunjukkan masyarakat mulai sadar bahwa keadilan ekologis adalah hak mereka. Ketika ruang hidup terancam, warga tidak lagi memilih diam,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait laporan yang kini ditangani Kejati Bali, Senin (26/1/2026).

Berita Terkait:  Ekonomi Bali Tumbuh Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Koster: Buah Kerja Kolektif Bali Era Baru

Politisi asal Bali itu menilai, pelaporan tersebut menjadi indikator penting berkembangnya demokrasi lingkungan. Ia mengingatkan para investor dan penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas pembangunan.

Parta juga mengungkapkan bahwa persoalan tata ruang di Bali bukan isu baru. Dalam sejumlah forum resmi di DPR RI, ia mengaku pernah menyinggung kepada Kejaksaan Agung mengenai potensi kasus besar di Bali yang belum tersentuh penegakan hukum secara serius.
Ia menyoroti maraknya dugaan pelanggaran, mulai dari alih fungsi lahan hijau, pembangunan di kawasan sempadan sungai, danau, hingga pesisir. Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penggunaan skema nominee, yakni pemanfaatan nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan modal asing, yang dinilai berpotensi melanggar aturan investasi dan perpajakan.

Berita Terkait:  Dari Jalanan Bali ke Jayasabha, Gubernur Koster Tanggung Pendidikan untuk Tiga Anak Yatim

Tak hanya di daratan, Parta menekankan pentingnya pengawasan di kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove yang rawan disalahgunakan. Menurutnya, sertifikasi kawasan lindung tanpa pengawasan ketat bisa berujung pada kerusakan ekologis jangka panjang.

Bagi Parta, laporan warga Pancasari terhadap Bali Handara dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas dan menyeluruh di sektor lingkungan dan tata ruang Bali.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penuh SMSI Bali–Tabanan Hadiri HPN 2026 di Banten

Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan fungsi lindung alam serta keselamatan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh modal. Dampak kerusakan lingkungan tidak ditanggung investor, tetapi masyarakat dan generasi mendatang,” tegas anggota dewan asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini.

Parta berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa Bali bukan wilayah yang bebas dari aturan.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi tentang masa depan Bali—apakah tetap selaras dengan alam, atau rusak oleh pembangunan yang tak terkendali,” pungkas Nyoman Parta. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI