Nyoman Parta: OSS hanya Keluarkan NIB, Bukan Izin Membangun

Foto: Mantan anggota Komisi VI DPR RI membidangi masalah penanaman modal dan investasi yang sekarang duduk di Komisi X DPR RI, Nyoman Parta saat berbicara pada sidang di gedung dewan di Senayan, Jakarta (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Mantan anggota Komisi VI DPR RI membidangi masalah penanaman modal dan investasi yang sekarang duduk di Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) bukanlah izin untuk membangun atau beroperasi, melainkan hanya aplikasi untuk mendaftarkan usaha. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kesalahpahaman publik terkait OSS yang dianggap dapat langsung memberikan izin untuk mendirikan bangunan atau memulai operasi.

“OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” tegas Nyoman Parta kepada wartawan, di kediamannya di Desa Guwang, Gianyar, Sabtu (25/1/2025).

Berita Terkait:  Museum Majapahit Tanah Lot Hadirkan 20 Zona Atraktif dengan Teknologi AR dan Koleksi Arca Asli

Menurut Parta, NIB yang didapat melalui OSS berfungsi hanya sebagai tanda daftar perusahaan, sementara izin untuk mendirikan bangunan (seperti IMB atau PBG) dan izin operasional masih harus melalui prosedur lain yang disesuaikan dengan jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan. Bahkan, produk usaha seperti makanan dan minuman walaupun sudah punya NIB tetapi jika masa kadarluasanya lebih dari tujuh hari tetap membutuhkan izin edar dari BPOM maupun sertifikat halal, hal yang sama juga berlaku untuk produk kosmetik.

“Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Misalnya, makanan dan minuman lebih dari seminggu harus punya izin edar dari BPOM, kosmetik pun demikian. Semua produk harus mengikuti prosedur izin lainnya,” terang Parta.

Berita Terkait:  Bukan Sekadar Papan Nama, Gubernur Koster Dorong Dekopinwil dan Dekopinda Bali Jadi Lokomotif Ekonomi Kerthi Bali

Parta juga mengingatkan bahwa NIB bukanlah jaminan bahwa pembangunan bisa dilakukan sembarangan. Jika lokasi usaha berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau masih melanggar aturan lain, pembangunan tetap tidak bisa dilanjutkan.

“Meski sudah punya NIB, bangunan tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Bahkan jika pemerintah pusat telah memberikan izin terhadap pemanfaatan tanah, jika tanah tersebut merupakan tanah pertanian produktif dilindungi atau LP2B tetap juga izin itu tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai kambing hitam atau untuk main mata,” tambahnya.

Berita Terkait:  Pelantikan Pengurus DPW NCPI, Koster Ajak Bersama Membangun Bali

Nyoman Parta menegaskan bahwa sistem perizinan bertujuan untuk memastikan setiap usaha beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh klaim yang menyebutkan bahwa cukup dengan OSS maka perusahaan dapat langsung beroperasi.

“Jangan percaya jika ada yang mengklaim cukup dengan OSS lalu langsung bisa beroperasi. Itu manipulasi informasi. Jika ada yang mengatakan demikian, patut dicurigai mereka sedang menutupi sesuatu,” tegasnya.

Parta juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak mereka yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran perizinan.

“Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI