Nyoman Parta Siap Kawal Krama Adat dalam Sengketa Lahan Kelecung

Foto: Anggota DPR RI Komisi VI Nyoman Parta (tengah pegang mikrofon) saat mendengarkan aspirasi krama adat Desa Adat Kelecung yang digugat di PN Tabanan dalam sengketa lahan 27,8 are di Pantai Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (28/10/2023). (Sumber: Ngurah Dibia)

Tabanan | barometerbali – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tabanan harus bisa membuktikan keabsahan Surat Hak Milik (SHM) milik Desa Adat Kelecung dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Hal itu dilontarkan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta saat menemui prajuru dan krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung di lahan sengketa seluas 27,8 are di bibir Pantai Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (28/10/2023).

Kedatangannya diterima Perbekel Tegal Mengkeb, Bandesa Adat Desa Adat Kelecung dan sejumlah prajuru dan ratusan krama lainnya menyoroti kasus sengketa perdata nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku salah satu tergugat terhadap AA Mawa Kesama cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat pada sidang gugatan pada Senin (14/8/2023).

“Desa Adat sudah punya sertifikat hak milik atas tanah ini. Ini bukti yang kuat. Yang saya baca di media, BPN (Badan Pertanahan Nasional) termasuk salah satu tergugat dalam hal ini, biar BPN yang membuktikan nanti. Bahwa sertifikat yang mereka keluarkan ini, atas nama Desa Adat Kelecung adalah sertifikat yang sah, latar belakangnya seperti apa ini harus dibuktikan semua di persidangan selanjutnya,” ungkap Nyoman Parta kepada barometerbali.com, usai menerima aspirasi masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Nyoman Parta juga mengingatkan Majelis Hakim (MH) yang menangani kasus tersebut di PN Tabanan, bisa bersikap adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang dipaparkan para pihak tergugat agar tidak ada kesan negatif yang muncul.

“Segala keputusan MH terkait kasus yang bergulir ini menyangkut orang banyak. Saya berharap dalam kasus ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. Saya berharap, masyarakat adat (Kelecung, red) bisa mendapatkan haknya,” tandas wakil rakyat asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.

Berita Terkait:  Isu Bali Sepi Terbantahkan, Koster Ungkap Lonjakan Kunjungan Wisman

Di tempat yang sama, Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma berharap dengan adanya support dari anggota DPRRI Nyoman Parta, maka aparat penegak hukum, khusus hakim dapat memberikan rasa keadilan dalam kasus ini.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk memberikan rasa adil yang seadil-adilnya, karena sejak dahulu kala ini dari zaman nenek moyang kami adalah lahan duwe (milik) Desa Adat Kelecung,” jelas Widarma.

Ia juga berharap pengadilan nantinya memutuskan tanah yang kini menjadi sengketa dinyatakan sebagai milik Desa Adat Kelecung.

Menurut Widarma, apa jadinya desa adat bila memang lahan duwe (milik) pura digugat oleh perorangan. “Sementara pemerintah sedang getol-getolnya mempertahankan keberadaan desa adat itu sendiri,” cetusnya.

Disebutkan Widarma, luas lahan yang disengketakan oleh anggota keluarga dari Jero Marga tersebut yakni 27,8 are. Statusnya juga sudah disertifikatkan.

“Waktu itu kami sudah bersama-sama membuat sertifikat. Saya selaku perbekel mengetahui persis permasalahan itu,” pungkas Widarma.

Ia menuturkan penggugat dan desa adat selaku tergugat sama-sama hadir dalam proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada akhirnya, lahan 27,8 are yang disertifikatkan tergugat atas nama Pura Dalem Kelecung.

“Mengapa waktu itu tidak ada gugatan. Mengapa setelah terbit sertifikat itu baru digugat,” singgungnya heran.

Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Mereka meminta eksepsi warga diterima dan kasus sengketa lahan Pura Dalem Kelecung dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena (kasus) ini seharusnya dibawa ke PTUN. SHM (sertifikat hak milik) itu kan produk tata usaha negara,” sebut kuasa hukum warga Desa Adat Kelecung I Nyoman Yudara, Senin (25/9/2023).

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku pihak yang menerbitkan SHM menurut Yudara adalah pihak yang digugat tersendiri di PTUN.

“Tidak langsung kepada pemilik SHM. PTUN yang memutuskan apakah ada pihak yang terkait dalam perkara ini,” tegasnya.

Di sisi lain Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku Penasihat Hukum (PH) Tergugat I (Pura Dalem Kelecung) dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan dalam perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab, gugatan perdata AA Mawa Kesama Cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Sejauh ini perjalannya pada agenda sidang terakhir (Senin, 9 Oktober 2023, red) kita sudah mengajukan sembilan bukti, kita juga masih minta waktu lagi untuk menambahkan beberapa bukti-bukti lain. Kita akan mengajukan bukti tambahan lagi pada Kamis (26 Oktober 2023, red) mendatang,” ungkap Pipit kepada barometerbali.com, Senin (23/10/2023).

Pipit berharap Majelis Hakim (MH) yang menangani kasus gugatan tersebut bisa bersikap objektif, dengan lebih mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang ada secara lebih mendalam. Pihaknya mengaku optimis, meyakini bahwa MH bekerja secara professional dan bisa mempertimbangkan data-data di persidangan.

“Intinya kami berharap MH bisa lebih objektif tidak subjektif, mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan fakta di lapangannya seperti apa nanti. Kami sangat yakin MH profesional dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun yang memberatkan keputusannya nanti,” tutupnya

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengeluarkan amar putusan, pada intinya menolak eksepsi para tergugat, salah satunya Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat I. Hal tersebut juga berlaku untuk tergugat II, tergugat III dan turut tergugat, dalam agenda sidang e-court Pembacaan Putusan Sela ke-1, perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB, Senin (2/10/23).

Saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Made Adi selaku Panitera meminta awak media untuk mengecek amar putusannya secara langsung atau melalui laman (website) resmi PN Tabanan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN: Pengeroyokan di Pasuruan Tak Lepas dari Dugaan Penadahan Mobil Rental

“Sore pak. Untuk menanyakan informasi bapak bisa langsung datang ke PN nggih. Atau bisa cek website,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (2/10/23).

Diketahui dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Mengadili: menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat. PN Tabanan juga menyatakan, untuk kedua belah pihak bisa melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dalam perkara nomor 90/PDT.G/2023/PN TAB.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, AA Sagung Ratih Maheswari selaku Penasihat Hukum (PH) AA Mawa Kesama selaku pihak Penggugat mengatakan, menghormati semua keputusan Majelis Hakim PN Tabanan terkait perkara tersebut.

Sagung Ratih menjelaskan kliennya menolak disebut mengambil lahan Pura Dalem Kelecung. “Yang digaungkan bahwa kami menggugat lahan Pura Dalem Kelecung itu tidak benar,” katanya.

Ia menjelaskan lahan kosong seluas 27,8 are yang kini menjadi objek gugatan dalam sengketa ini merupakan bagian dari Pura Taman yang pengemongnya dari Jero Marga Puri Kerambitan.

Lahan kosong itu berada di selatan candi bentar Pura Taman. “Pura Dalem Kelecung ada sekitar 300 meter dari lahan yang menjadi objek sengketa,” tambahnya.

Selain itu, sambung Sagung Ratih, lahan kosong itu selama ini dimanfaatkan sebagai area parkir bila berlangsung piodalan di Pura Dalem Kelecung. “Klien kami tidak memperoleh kontribusi apapun. Retribusi (tidak ada). Ya dikasih-kasih saja,” tukasnya kepada awak media.

Dalam proses sertifikasi barulah terungkap, lahan Pura Taman yang luasnya sekitar empat hektare mengalami pengurangan sekitar 47 are. Penggugat menyebut lahan tersebut disertifikatkan atas nama Pura Dalem Kelecung dan dua bidang di antaranya disertifikatkan atas nama pribadi.

Reporter: Rai Putra

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI