Nyoman Parta Tegaskan PDI Perjuangan Dorong RUU Perampasan Aset

Screenshot_20250919_090820_Gallery
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang dinilai penting bagi kepentingan rakyat termasuk RUU Perampasan Aset. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas yang dinilai penting bagi kepentingan rakyat.

Hal ini ia sampaikan saat membacakan Pendapat Mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI terkait Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (18/9/2025).

Menurut Parta, Prolegnas harus selalu merujuk pada aturan perundangan yang berlaku sekaligus menyesuaikan dengan dinamika zaman. “Adagium hukum universal menyatakan, ‘Het Recht Hink Achter De Feiten Aan’, hukum itu selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Oleh karena itu, DPR RI harus terus mendorong aturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait:  Awal 2026, KPU Bali Teguhkan Integritas Pemilu Lewat Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar penyusunan dan pembahasan setiap RUU melibatkan partisipasi publik secara nyata. “Hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang, mencegah kejahatan, serta mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi,” tegas Parta.

Dalam paparannya, ada beberapa poin penting yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan, di antaranya:

1. Memasukkan RUU tentang Perampasan Aset untuk menjawab keresahan masyarakat atas maraknya praktik korupsi dan memastikan tindak kejahatan tidak memberi keuntungan bagi pelaku.

Berita Terkait:  PDI Perjuangan Serahkan Dana Gotong Royong Rp 517 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara

2. Mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.

3. Memprioritaskan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil guna menjaga ekonomi kerakyatan.

4. Mengusulkan pembahasan RUU Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan serta Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas 2026.

5. Menyokong RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri untuk memperkuat peran dunia usaha dalam perekonomian nasional.

Berita Terkait:  Soekarno Cup jadi Tujuan Berlatih Pemain Muda Indonesia

Lebih lanjut, Parta menegaskan Fraksi PDI Perjuangan setuju Prolegnas yang direvisi untuk dilanjutkan pembahasannya.

“Berdasarkan pandangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Parta menutup pendapatnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI